Perkara Korupsi DPRD Lebong, 5 Terdakwa Beda Tuntutan

Perkara Korupsi DPRD Lebong, 5 Terdakwa Beda Tuntutan

RadarLebong.com, LEBONG - Sidang lanjutan perkara korupsi Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016, kembali digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Kelas IA Bengkulu. Dalam sidang ini, kelima orang terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong. "Tuntutannya sudah dibacakan pada sidang yang digelar Rabu (19/1)," ungkap JPU Kejari Lebong, Godang Kris Apo Paulus Siboro, SH. Disebutkannya, tiga orang terdakwa masing-masing mantan Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, mantan Sekretaris DPRD Lebong, Supriono dan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lebong, Eryantoni, dituntut sesuai dengan dakwaan dakwaan kesatu subsidair yakni pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Masing-masing terdakwa ini dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," kata Godang. 2 orang terdakwa lainnya yakni mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong, Mahdi dan mantan Wakil Ketua II, Azman May Dolan, juga dituntut dengan pasal yang sama yakni pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan kesatu subsidair. "Kedua terdakwa ini dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsidair 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara," terangnya. Ditanyai perbedaan tuntutan hukuman penjara masing-masing terdakwa, Godang menjelaskan jika perbedaan ini dikarenakan ketiga orang terdakwa yakni Teguh Raharjo Eko Purwoto, Supriono dan Eryantoni, mengembalikan kerugian negara, berbeda dengan 2 terdakwa lainnya yakni Mahdi dan Azman May Dolan. "Sidang selanjutnya pembelaan terdakwa yang akan digelar Senin (24/1)," singkatnya. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: