Penggunaan Toa Luar di Masjid Dibatasi Hanya 10 Menit
JAKARTA, radarlebong.com - Kementerian Agama RI mengeluarkan edaran mengenai penggunaan pengeras suara di masjid (toa) nomor SE 05 tahun 2022. "Pedoman ini agar menjadi pedoman bagi pengelola masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ketentuan penggunaan toa di masjid dan musala ini diantaranya volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel). Pemutaran rekaman memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat, selawat/tahrim. Sebelum azan shalat shubuh, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim melalui toa luar masjid dibatasi hanya 10 menit. Pelaksanaan zikir, doa dan kuliah subuh menggunakan toa dalam masjid. Sebelum azan pada waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya dapat menggunakan toa luar paling lama 5 menit untuk pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim. Kemudian, sebelum azan shalat Jum'at pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan toa luar masjid paling lama 10 menit. Pengumuman hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam. Pada kegiatan syiar ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam diantaranya: Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam. Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar; Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan bagus atau tidak sumbang serta pelafazan secara baik dan benar. "Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang," bunyi edaran ini. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: