Oknum Guru Digugat ke PN

Oknum Guru Digugat ke PN

AMEN, radarlebong.com - Oknum Guru Be , diduga tak bertanggungjawab atas kerusakan mobil Toyota Avanza Veloz warna putih berplat nomor polisi BE 2707 CX pada 21 November 2021 lalu yang diduga dipinjam oleh Be, pada peristiwa laka yang ditumpangi 10 atlet renang. Hingga, puncaknya, kemarin (24/3) pemilik mobil, Silvana Nir Tati didampingi Suami, Ir. H. Ali Latief, M.Eng, serta kuasa hukumnya, Drs Syaukani, SH melayangkan gugatan kepada Peminjam Mobil, inisial Be ke Pengadilan Negeri Kabupaten Lebong. Gugatan itu sendiri adalah gugatan Wanprestasi atau pelanggaran kontrak secara sepihak terkait pinjam meminjam. "Ya, gugatan kita sudah kita sampaikan, tinggal lagi pengadilan memberikan jawaban hingga nanti sampai pada sidang pengadilan," kata pemilik Mobil, Silvana Nir Tati didampingi Kuasa Hukumnya Drs. Syaukani, SH Syaukani melanjutkan, bahwa pihaknya telah menempuh upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan ini. Mulai dari pertemuan di Polres Lebong yang dihadiri oleh seluruh orang tua atlit renang, Be (tergugat) PRSI, PGRI, KONI, Dinas Pendidikan. Disisi lain, upaya pihaknya mendatangi kediaman Be di desa Daneu juga sudah sering dilakukan lebih dari 10 kali. Namun, kata dia, belum kunjung juga menemukan titik terang terkait dengan perbaikan mobil yang dipinjam oleh tergugat, Usaha lain ke Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah sebanyak 2 kali untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Pertemuan tersebut di akhiri dengan kesanggupan Sekretaris Daerah untuk membantu kendaraan yang dipinjam guna kegiatan lomba renang tersebut. Namun demikian, hingga pihaknya melayangkan gugatan, belum ada penyelesaian. "Kami rasa usaha kami menyelesaikan ini sudah cukup, mulai dari Polres, secara pribadi ke Be, bahkan ke Pemerintah Daerah juga sudah, namun karena belum ada kami terpaksa melayangkan gugatan ke Pengadilan, belum ada itikad baik dari Berlian ini selaku tergugat," tandasnya Sementara itu, pihaknya telah membayar Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dengan nomor SKUM :0006/SKUM/6/2022/PN Tubei. Pihaknya meminta Pengadilan Tubei Lebong segera menyampaikan balasan atas gugatan yang pihaknya layangkan. "Besar harapan kami pengadilan dapat menerima serta mengabulkan permohonan kami ini. Yang lebih kami inginkan lagi adalah menetapkan Be ini telah ingkar janj wanprestasi serta mengganti kendaraan kami ini yang rusak," tutupnya. (pry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: