Nunggak Pajak, 3 Unit Mobnas Pemkab Lebong Ditilang Polisi
LEBONG - Dalam Operasi gabungan dari Samsat melibatkan Polres Lebong dan Satpol PP Lebong di jalan depan rumah dinas (rumdin) Bupati Lebong tepatnya di simpang Danau Picung, berhasil menjaring 3 unit mobil dinas (mobnas) Pemkab Lebong yang menunggak pembayaran pajak. Menariknya, Polisi menilang salah satu mobnas jenis Hilux warna putih yang sering mengawal perjalanan Bupati Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIK, melalui Kasat Lantas, AKP. Lilik Sucipto, membenarkan jika dalam operasi ini kemarin, Polisi menilang 3 unit mobnas Pemkab Lebong, lantaran ketiga unit mobnas tersebut menunggak pembayaran pajak kendaraan.
"Saat kita periksa surat menyurat kendaraan, 3 unit mobnas menunggak pajak. Sehingga, kita kenakan sanksi tilang dan salah satunya adalah mobil patwal milik Dinas Satpol PP Lebong," kata Kasat Lantas.
Tak hanya itu saja, dari operasi gabungan selama 3 hari tersebut, tercatat sudah mengeluarkan sebanyak 81 surat tilang, sejak hari pertama sebanyak 41 tilang dan kemarin, 40 tilang.
"Dari 3 hari pelaksanaan operasi ini, kita sudah mengeluarkan sebanyak 81 surat tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalulintas," terangnya.
Meski operasi gabungan tersebut telah berakhir, keamrin, namun pihaknya mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong untuk mematuhi aturan lalulintas serta taat membayar pajak kendaraan.
"Tertib lalulintas tidak harus menunggu dilakukannya razia, tapi ini kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengemudi kendaraan. Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu taat aturan lalulintas dan juga tertib membayar pajak," singkatnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: