Logo Halal Baru, Begini Tanggapan MUI Lebong
LEBONG, radarlebong.com - Kontroversi terkait logo halal baru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI menuai kontroversi. Meski demikian, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong, Mukhlas, SPd.I meminta agar warga tidak terlalu risau dan heboh terhadap logo halal terbaru tersebut. Baca Juga : Musda Ke-4, Ki Mukhlas Jabat Ketua MUI Lebong Dimana, menurutnya, logo tersebut hanya sebatas simbol administratif saja, perihal tugas dan fungsi utama MUI dalam menjamin suatu produk halal itulah yang utama. "Kami minta agar warga tidak terlalu risau dengan bergantinya logo halal itu, karena itu tidak serta merta juga merubah fungsi utama dari MUI itu sendiri, khususnya dalam hal penjaminan produk halal di Indonesia," kata dia Lagi pula, lanjutnya untuk diketahui masyarakat, lembaga MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Khususnya daerah Lebong, tentu tidak serta merta bekerja sendiri. Koordinasi dengan pemerintah itulah yang menjadi dasar pihaknya dalam menjalankan tugas dakwah islam. "Tentu label halal itu tidak bisa kita berikan begitu saja tanpa ada bantuan dari pemerintah melalui dinas kesehatan maupun dari BPOM (badan pengawas obat dan makanan,red) tentunya," terang dia. Baca Juga : Takut Jarum Suntik,Vaksin Lansia Belum Capai Target Sehingga demikian, isu bahwa label halal hanya akan dijadikan ajang jual beli cap, itu tentu jauh dari kata benar. Begitupun dengan dugaan bahwa, standar halal ditentukan dari standar aliran Nusantara ataukah standar islam. "Itu tidak benar, bukan disitu subtansinya. Mari kita kembali pada tujuan utama penetapan produk halal itu, sehingga cap itu hanya sebagai alat untuk diakui oleh negara. Toh juga kita dari MUI ini tidak serta merta langsung mengecap saja bahwa produk itu halal atau sebaliknya. Tentu, keterlibatan pemerintah juga besar didalamnya, namun tetap kuasa pemberi jaminan halal berada di MUI," terang Ketua MUI Lebong yang belum dikukuhkan pengurus MUI wilayah tersebut. Sementara itu, tambahnya, karena kepengurusan MUI Lebong belum genap satu semester. Dimana, hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi dari Kemenag tentang adanya unit usaha tertentu yang menginginkan logo halal. Jikapun ada, pihaknya akan selalu siap menjalani tugas, tentu dengan berkoordinasi dengan wilayah dan pusat. "Toh juga label halal itu sudah di kukuhkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, untuk itu khususnya masyarakat Lebong tidak perlu risau dengan kontroversi dari label baru halal itu," demikian Mukhlas.(pry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: