Korupsi di DPRD Lebong, 3 Mantan Pimpinan Dewan Divonis Ringan, 2 ASN Lebih Berat
RadarLebong.com, BENGKULU - 3 mantan pimpinan DPRD Lebong 2014-2019 divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu. Sedangkan 2 ASN Pemkab Lebong, justru divonis lebih berat dari tuntutan JPU. Kelima terdakwa korupsi di DPRD Lebong sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu subsidair. Terdakwa Teguh Raharjo Eko Purwoto, mantan Ketua DPRD Lebong, divonis pidana selama 1 tahun penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp 321 juta subsider 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, pidana penjara 1 tahun 3 bulan dikurangi masa tahanan, untuk membayar uang pengganti Rp 321.520.007 dengan memperhitungkan uang titipan Rp 933.217.500 yang dititipkan terdakwa pada Kamis (18/3/2021) ke Kejari Lebong untuk diperhitungkan sebagai uang pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara. Mengembalikan uang titipan yang telah dikurangi uang pengganti untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara Rp 611.697.493 kepada terdakwa Teguh Raharjo Eko Purwoto. Menghukum terdakwa teguh membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Serta menetapkan barang bukti uang Rp 741.520.007 yang disita dari terdakwa Teguh dirampas untuk Negara Cq Pemerintah Kabupaten Lebong. Kemudian, terdakwa Mahdi, mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong, dan terdakwa Azman May Dolan, mantan Wakil Ketua II DPRD Lebong, divonis pidana selama 1 tahun 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsidair 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis terhadap kedua terdakwa ini juga lebih lebih ringan dari tuntuan JPU, pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, membayar uang pengganti Rp 144 juta subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. 2 ASN Pemkab Lebong Divonis Lebih Berat [caption id="attachment_10191" align="aligncenter" width="1024"] Sidang putusan perkara korupsi anggaran Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 di Pengadilan Tipikor Bengkulu. (foto: ist/radarlebong.com)[/caption] SEMENTARA ITU, terhadap 2 ASN Pemkab Lebong masing-masing Supriono, mantan Sekretaris DPRD Lebong dan Eryantoni, mantan Bendahara DPRD Lebong, meski dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu subsidair yakni pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, namun keduanya justru divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Terdakwa Supriono dan Eryantoni divonis pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair bulan 2 penjara. Terdakwa Supriono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta subsidair 3 bulan penjara dan terdakwa Eryantoni dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 215 juta subsidair 3 bulan penjara. Dalam tuntutan JPU, terdakwa Supriono dituntut pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan, membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta dengan memperhitungkan uang titipan Rp 205.000.000 yang telah dititipkan terdakwa pada Kamis (18/3/2021) ke Kejari Lebong untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara. Dan membebankan kepada terdakwa Supriono membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 (tiga) bulan penjara. Terdakwa Eryantoni, dalam dituntut pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan, membayar uang pengganti Rp 215 juta dengan memperhitungkan uang titipan Rp 215 juta yang telah dititipkan terdakwa pada Kamis (18/3/2021) ke Kejari Lebong untuk diperhitungkan sebagai uang pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara. Dan membebankan kepada terdakwa Eryantoni membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Atas putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong, Godang Kris Apo Paulus Siboro, SH, kepada Radar Lebong usai sidang pembacaan putusan Jum'at (28/1) menyatakan jika pihaknya masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau sebaliknya. "Kita masih pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau sebaliknya. Masih ada waktu 7 hari untuk memutuskan hal tersebut," singkat Godang. (eak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: