Kasus Pencabulan Anak Kandung Depan Istri, Diteliti Jaksa

Kasus Pencabulan Anak Kandung Depan Istri, Diteliti Jaksa

LEBONG - Masih ingat dengan kasus pencabulan  oleh tersangka TP (46) terhadap anak kandungnya di depan istrinya sendiri yang sempat menghebohkan warga di Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.Pelimpahkan berkas dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah terlaksana dan masih dalam penelitian

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejari beberapa waktu lalu dan saat ini masih dalam diteliti oleh jaksa," kata Kapolres Lebong, AKBP. Icshan Nur, S.Ik, melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujiyanto, SH, MH, didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Lebong, Bripka Zikra Mardiah, kemarin (17/11).

Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan pihaknya, dalam menjalankan aksinya pelaku TP tak segan-segan untuk mengancam untuk membunuh anak dan istrinya jika tidak mau mengikuti keinginan pelaku untuk berhubungan badan.

"Saat ini kita masih menunggu hasil dari penelitian jaksa, mudah-mudahan saja berkas yang sudah kami sampaikan ini dinyatakan lengkap sehingga kita bisa segera melakukan pelimpahan tahap II," ujarnya.

Disinggung mengenai mengenai apakah pelaku juga dijerat dengan hukuman kebiri kimia ? Dirinya menjelaskan jika hingga saat ini belum ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lebong yang diberlakukan hukuman kebiri. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pelaku ini bisa di hukum dengan hukuman kebiri sesuai dengan vonis majelis hakim pada persidangan nanti.

"Apakah pelaku di kenai hukuman kebiri atau sebaliknya, nanti tergantung dari putusan majelis hakim," singkatnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: