Kasus Mafia Tanah, Begini Kata Kapolres

Kasus Mafia Tanah, Begini Kata Kapolres

LEBONG, radarlebong.com - Meskipun hingga saat ini kasus dugaan mafia tanah lahan PT KHE masih terus berlanjut di Polda Bengkulu. Namun, menanggapi kasus yang terjadi dalam wilayah hukumnya.  Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIK, mengungkapkan menyebut jika dalam kasus ini, PT KHE adalah korban. Kapolres menceritakan, awalnya kasus ini dilaporkan oleh Sami'un warga Kecamatan Rimbo Pengadang ke Polres Lebong. Namun, karena dasar laporan tersebut dinilai tidak kuat sesuai aturan undang-undang pertanahan, sehingga pihaknya menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui jalur perdata di Pengadilan. Setelah itu, pihaknya kembali menerima laporan dugaan mafia tanah dari pelapor atas nama Aji Santoso dengan terlapor Sami'un dan satu laporan lain dari pelapor atas nama Yeni Fauzi warga Kabupaten Rejang Lebong. "Kemudian, warga atas nama Sami'un in melapor balik ke Polda Bengkulu. Sehingga, ketiga laporan ini resmi ditangani Polda Bengkulu. Kami (Polres) masih menunggu petunjuk dari Polda Bengkulu atas kasus ini," ungkap Kapolres. Kapolres menambahkan, PT KHE dalam kasus dugaan mafia tanah ini merupakan korban karena sudah menyerahkan uang kepada orang yang salah. "Sejauh ini belum ada laporan terbaru dari PT KHE. Intinya, kami menunggu dari Polda," demikian Kapolres. Sebelumnya, terkait dengan dugaan keabsahan izin lingkungan PT Ketahun Hidro Energi (KHE) yang diragukan komisi I DPRD Lebong, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong menjelaskan jika izinlingkungan baru diterbitkan setelah adanya persetujuan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).(wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: