Izin Operasi 4 Perusahaan di Lebong, Habis

Izin Operasi 4 Perusahaan di Lebong, Habis

LEBONG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong mencatat ada  4 perusahaan yang saat ini telah habis masa berlaku izin operasi dan belum melakukan perpanjangan.

"Jumlah perusahaan besar yang terdata berada di Lebong ada sebanyak 17 perusahaan," kata Plt Kepala Disnakertrans Lebong, Beny Kodratullah, MM.

13 perusahan yang saat ini masih aktif beroperasi yakni PT PGE Proyek Hulu Lais di Kecamatan Lebong Selatan, PLTA TES di Kecamatan Lebong Selatan, PT. Mega Power Mandiri di Kecamatan Lebong Selatan, PT. Mega Hydro Energi di Kecamatan Lebong Utara, PT. Bangun Tirta Lestari di Kecamatan Lebong Utara, PT. Hilal Arkan Energi di Kecamatan Rimbo Pengadang, dan PT. Lebong Sukses Energi di Kecamatan Bingin Kuning.

Selanjutnya, PT. Jambi Resources di Kecamatan Pinang Belapis, PT. Tansri Madjid Energi di Kecamatan Pinang Belapis, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Kabupaten Lebong, PT. Indomarco Prismatama di Kabupaten Lebong, PT. Bintang Lacita Developer di Desa Kecamatan Amen, PT. Seruni Jaya di Kecamatan Pelabai dan PT. Alam Nasya Indah di Kecamatan Pelabai.

"4 perusahaan yang sudah habis masa berlaku izin operasi ini diantaranya PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera yang berpusat di Desa Amen Kecamatan Amen, PT. Lebong Energi bergerak di sektor pembangkit listrik beroperasi di Desa Bajok dan Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, PT. Bumi Mitra Nusantara beralamat di Desa Embong Uram Kecamatan Uram Jaya, dan PT. Mata Air Lebong beralamat di Kecamatan Pelabai," terangnya.

Ia mengakui, untuk pendataan perusahaan ini secara rutin oleh pihaknya (Disnakertrans,red) untuk melihat pembinaan K3 perusahaan, kontrak kerja, gaji, serta jaminan sosial terhadap para pekerja seperti, BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Hanya saja, ia mengaku untuk izin perusahaan yang bergerak sudah menjadi tanggungjawab penuh pihak DPMPTSP.

"Dalam pendataan perusahaan ini kami lebih menekankan perusahaan untuk lebih memberikan jaminan sosial terhadpa pejerja yang diberikan. Tentunya upaya tersebut dilakukan untuk menjamin hak-hak para pekerja, " ujarnya.

Ditambahkannya, seyogyanya berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), setiap perusahaan yang merekrut tenaga kerja diwajibkan untuk memberikan laporan terhadap jumlah para pekerjanya. Hanya saja, hampir seluruh perusahaan yang bergerak di Kabupaten Lebong jarang memberikan laporan yang dimaksud.

"Kedepan kami berharap, para perusahaan bisa lebih aktif dalam memberikan laporan terhadap jumlah pekerjanya. Karena memang itu sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan, " pungkasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: