Izin Limbah B3 PT. Jambi Resource, Tidak Diperpanjang

Izin Limbah B3 PT. Jambi Resource, Tidak Diperpanjang

RadarLebong.com, LEBONG - Raport merah 2 tahun berturut yang diterima PT Jambi Resource (JR) atas peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (proper) dari KLHK RI, ternyata disebabkan karena perusahaan tidak memperpanjang izin limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Plt. Kepala DLH Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si, melalui Kabid Perencanaan dan Penataan Lingkungan Hidup, Rizal, ST, mengaku jika pihaknya sudah meminta klarifikasi dari PTJR mengenai hasil proper KLHK RI. Kepada pihaknya, PTJR menyatakan jika perusahaan yang bergerak dibidang tambang batu bara di Pinang Belapis ini tidak memperpanjang izin limbah B3. "Mereka (PTJR) mengaku kalau izin limbah B3 ini tidak diurus atau tidak lagi diperpanjang oleh perusahaan. Izin limbah B3 mereka ini habis masa berlaku sejak tahun 2020. Beberapa point masalah mereka tidak mengurus perpanjangan  dan izin air limbah yang dibuang ke sumber air sejak tahun 2020. Tapi izin ini akan segera mereka urus," kata Rizal. Sesuai dengan instruksi KLHK RI, kata dia, perusahaan diberikan waktu selama 3 bulan untuk memperbaiki catatan atas raport merah pengelolaan lingkungan. "Sesuai aturan, pengurusan ini sudah harus selesai dilakukan dalam waktu 3 bulan setelah SK dikeluarkan dan apapun hasilnya nanti akan kita sampaikan ke Pemprov Bengkulu," ujarnya. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sesuai SK nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2021, menyatakan bahwa PT JR dan PT TME dinyatakan rapot merah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Bukan tahun 2021 saja, namun pada tahun 2020 kedua perusahaan ini juga mendapat raport merah dalam pengelolaan lingkungan sesuai SK Menteri KLHK RI nomor SK.1049/MENLHK/SETJEN/PKL.4/12/2019 tentang hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2018-2019. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: