Istri Polisikan Suami

Istri Polisikan Suami

BENGKULU UTARA, radarlebong.com - Aksi kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kerap terjadi. Kali ini, aksi dugaan pemukulan yang dilakukan olehMa (35) warga Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara, terhadap istrinya berinisial Ha (28), harus berurusan ke polisi. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres BU Andy Pramudya Wardana, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jery ANtonius Nainggolan, S.Ik. "Iya, kita baru mengamankan salah seorang warga yang telah melakukan KDRT," ujarnya. Kasat pun menjelaskan, dalam laporan korban kejadian KDRT ini tidak diketahui motifnya, namun melihat penjelasan dari korban ia mengalami penganiayaan ketika dirinya dimarahi pelaku. Baca JugaPolres Lebong & Satgas PPA Desa, Gerakkan STOP! Kekerasan Perempuan dan Anak Lantaran tidak menggubris ocehan pelaku, ia pun menghindar dengan pergi ke arah dapur. Namun rupanya hal tersebut membuat pelaku berang, dan langsung memukul korban. Aksi ini baru dapat dilerai setelah adanya warga yang mendengarkan permintaan tolong, dan tetangga korban langsung memisahkan perkelahian tersebut. "Saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan. Demi untuk kepentingan penyidikan, pelaku diamankan di Mapolres BU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," demikian Kasat.(aer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: