Harga Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp 11 Ribu per Liter

Harga Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp 11 Ribu per Liter

RadarLebong.com, JAKARTA – Setelah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter, pemerintah pusat kembali menetapkan harga minyak goreng curah Rp 11 ribu per liter. Ketentuan ini akan mulai berlaku per 1 Februari 2022. Menteri Perdagangan Lutfi menyampaikan, ini merupakan tindaklanjut kebijakan Kementerian Perdagangan mengenai Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir. "Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter. Ketentuan ini berlaku pada 1 Februari 2022," kata Mendag, Lutfi, dalam konferensi pers Kamis (27/1). Selama masa transisi berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter masih tetap berlaku. Mendag juga menginstruksikan produsen untuk mempercepat distribusi minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern. "Pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh kepada ketentuan ini," kata dia. Ia berpesan kepada masyarakat agar bijak dalam membeli minyak goreng dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. "Diharapkan dengan kebijakan ini, harga minyak goreng tetap stabil dan terjangkau untuk masyarakat dan juga tetap menguntungkan bagi pedagang, distributor, hingga produsen," pungkasnya. (JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: