Gaji PBK Minim, Dewan Sebut Satpol PP Tak Pernah Usul Kenaikan Honor

Gaji PBK Minim, Dewan Sebut Satpol PP Tak Pernah Usul Kenaikan Honor

LEBONG, radarlebong.com - Gaji atau honor Petugas Pemadam Kebakaran (PBK) yang dinilai sangat minim. Lantas, mengundang perhatian serius Wilyan Bachtiar, Anggota DPRD Lebong yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I ini. Bahkan, Wilyan mengatakan jika selama pembahasan rancangan anggaran tahun 2021 lalu, Satpol PP yang masih menjadi OPD naungan PBK tersebut, tidak pernah melaporkan ataupun mengusulkan terkait dengan minimnya gaji para petugas PBK ini. "Kebetulan OPD (Satpol PP, red) ini mitranya di bidang kami, namun di saat perencanaan anggaran mereka tidak pernah mengusulkan kenaikan gaji honorer, karena hanya globalnya saja yang di usulkan," terang Wilyan. Baca jugaDuh Gusti, Hari Gini Petugas Damkar Lebong Masih Diupah Rp 500 Ribu Sementara, lanjut Wilyan, sebagian dari mereka (petugas PBK,red) sudah ada yang mengabdi sejak berpuluh puluh tahun, sehingga perlu gaji dan resiko pekerjaan itu mesti harus disesuaikan. "Kami berharap, Pemkab Lebong tidak memandang semua tenaga honorer itu sama. Untuk itulah, gaji para petugas PBK ini perlu untuk dikaji ulang," katanya. Selain itu, kata Wilyan, mereka yang dimaksud ini juga sudah memiliki sertifikasi resmi dan sudah di bekali ilmu pengetahuan yang tinggi. Sehingga, gaji yang mereka dapati lebih tinggi dibandingkan tenaga honorer yang baru masuk, karena besaran upah yang diterima ini tidak mencukupi biaya hidup, belum lagi resiko yang harus dihadapi saat memadamkan api. "Saya rasa kalau di gaji segitu sangat tidak manusiawi dan tidak sebanding dengan resiko yang dihadapi ketika sedang memadamkan api ketika ada kejadian," imbuhnya.(wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: