E-KTP Digital Cuma Bisa Diakses Ponsel Pintar, yang Tidak Punya Handphone Bagaimana ?

E-KTP Digital Cuma Bisa Diakses Ponsel Pintar, yang Tidak Punya Handphone Bagaimana ?

RadarLebong.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengutarakan persyaratan untuk masyarakat yang hendak mempunyai KTP elektronik (e-KTP) digital. Adapun persyaratan itu adalah masyarakat harus mempunyai handphone, tinggal di wilayah yang mempunyai koneksi internet, dan kemampuan masalah tehnologi. Ia menerangkan layanan pembuatan e-KTP digital ini dilaksanakan dengan bertahap. "Yang belum mempunyai smartphone, tidak ada jaringan masih tetap kami layani," kata Zudan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, lanjut dia, masih tetap melayani pembuatan identitas berbentuk fisik dengan layanan manual. "Dukcapil masih tetap mengaplikasikan konsep ganda trek sistem serviss, pemberian pelayanan dengan 2 lajur. Pelayanan digital dan pelayanan secara fisik manual," tutur Zudan. Diketahui, Kemendagri sudah melaksanakan eksperimen penggunaan e-KTP digital yang menempel pada handphone masing-masing orang semenjak 2021. Masyarakat dapat membuka dokumen kependudukan yang dilengkapi dengan QR Kode lewat aplikasi. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: