Didakwa Pasal Berlapis, Mantan Kades Kota Donok Terancam 20 Tahun Penjara

Didakwa Pasal Berlapis, Mantan Kades Kota Donok Terancam 20 Tahun Penjara

BENGKULU, radarlebong.com - Sidang perkara dugaan korupsi dana desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan tahun anggaran 2018, resmi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Terdakwa, Edi Purnomo didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong dengan pasal berlapis dan terancam 20 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, terdakwa Edi Purnomo didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Dakwaannya sudah dibacakan tadi (2/2/2022)," kata JPU Kejari Lebong, Godang Kris Apo Paulus Siboro, SH, kepada Radar Lebong Online. Ditanyai mengenai sidang selanjutnya, Godang mengatakan sidang perkara ini akan kembali digelar pada Jum'at (11/2) dengan agenda pemeriksaan saksi. "Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan. Sehingga, sidang pun akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata dia. Dilansir sebelumnya, mantan Kades Kota Donok, Edi Purnomo, merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong ini diduga merugikan negara sebesar Rp 398.436.410 dari total dana desa yang diterima Desa Kota Donok tahun anggaran 2018 sebesar Rp 844.930.000. Kerugian negara ini didasarkan atas hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebong. Ia dijerat polisi dengan pasal pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: