BOLA LIAR TUNDA PEMILU

BOLA LIAR TUNDA PEMILU

Oleh: Zacky Antony HARI VALENTINE 14 Februari 2024 seyogyanya sudah mantap sebagai hari H Pemilu Legislatif dan Pilpres. Tanggal yang biasa dirayakan para remaja sebagai hari kasih sayang itu jatuh pada hari Rabu. Di tahun yang sama, Pilkada serentak menyusul di bulan November. Kepastian ini sudah dibungkus melalui Keputusan KPU No 21 tahun 2022. Klir. Tapi mana ada kepastian absolut dalam politik. Seperti kata Gus Dur, di dunia ini hanya ada dua kepastian. Yaitu kematian dan ketidakpastian itu sendiri. Sisa waktu 2 tahun menuju pesta demokrasi tersebut masih memunculkan tarik ulur. Ibarat permainan bola, si kulit bundar masih disepak kesana kemari. Adalah Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi yang mengoper bola liar penundaan Pemilu itu pertama kali. [caption id="attachment_10301" align="alignright" width="174"]Bola Liar Tunda Pemilu Wartawan Senior Zacky Antony[/caption] Bahlil mengoper bola itu ke publik pada Minggu 9 Januari 2022 pada acara rilis survey indikator politik Indonesia. Bahlil mengatakan usulan penundaan Pemilu dan Pilpres itu adalah aspirasi pengusaha. Pertimbangannya karena faktor ekonomi. Sektor usaha babak belur selama dua tahun pandemi covid. Sektor usaha kini sudah mulai menggeliat lagi sejak 2021. Menuju tahun 2024 adalah periode pemulihan sekaligus kebangkitan bagi sektor usaha. Namun ada kekhawatiran, pada saat sektor usaha ingin menuju level sebelum pandemi, muncul lagi ketidakpastian ketika memasuki tahun politik. “Pada saat saya menyampaikan aspirasi dari teman-teman dunia usaha itu, ada dua narasinya. Kalau ada celah (ruang kemungkinan pengunduran pemilu), tolong dipertimbangkan untuk dipelajari. tapi, kalau tidak, ya jangan dipaksa,” ujar Bahlil sebagaimana dikutip di sejumlah media. Menurutnya, usulan penundaan Pemilu adalah aspirasi para pengusaha. "Itu adalah diskusi dengan sebagian teman-teman. Kalau saya tidak menyampaikan ini, nanti dikirain saya tidak menyampaikan aspirasi mereka," tuturnya. Meskipun mengoper bola, tapi belum tentu Bahlil berposisi sebagai playmaker. Dia hanya memulai operan dari lapangan tengah. Tiga ketua umum parpol menyambut operan itu. masing-masing Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB), Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN) dan Airlangga Hartarto (Ketua Umum Golkar). Layaknya trisula MNM (Messi-Neymar-Mbappe) di PSG, tiga ketua umum Parpol itu kini menjadi trio di lini depan mendribble operan bola dari Bahlil. Trio MZA (Muhaimin-Zulhas-Airlangga) ini dengan tangkas mengoper balik bola tersebut ke pemerintah dan sesama ketum parpol lain. Sebagaimana Bahlil, Muhaimin mengatakan Indonesia akan mengalami momentum perbaikan ekonomi usai dua tahun pandemi Covid. Nah, momentum tersebut tidak boleh terganggu dengan adanya pesta politik. Karena itu, Cak Imin mengusulkan agar Pemilu ditunda satu atau dua tahun. Operan bola berlanjut. Ketum PAN Zulkifli Hasan menyatakan setuju atas usulan penundaan Pemilu 2024. Zulhas juga mengungkapkan beberapa alasan yang mendukung usulan penundaan Pemilu 2024. Mulai dari siatusi Pandemi Covid, ekonomi yang sedang membaik hingga pembangunan yang dinilai berhasil dalam masa kepemimpinan Jokowi. Sedangkan Airlangga memberi sinyal dukungan penundaan Pemilu. Dia mengaku menerima aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tiga periode dari petani di Kabupaten Siak, Riau saat kunjungan kerja di sana. "Aspirasinya tentu kami tangkap tentang keinginan adanya kebijakan berkelanjutan dan juga ada aspirasi kebijakan yang sama bisa terus berjalan. Tentu permintaan ini, yang menjawab bukan Menko, karena Menko menjawab urusan sawit,” kata Airlangga dalam kunjungan kerja di Siak, Kamis (24/2). Airlangga berjanji akan membicarakan usulan tersebut dengan pimpinan partai politik lainnya. Sikap lebih tegas posisi Golkar disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng. Dia menilai bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden, seiring usulan Cak Imin, bukan hal tabu untuk dibahas. Menurut dia, selagi prosesnya dilakukan secara konstitusional, hal itu sah-sah saja. "Yang tidak bisa diubah hanya kitab suci. Di luar itu, semua bisa diubah, asal melalui mekanisme konstitusi. Kalau semua berhenti karena Pemilu, kan bahaya. Ekonomi akan lumpuh. Makanya wacana perpanjangan masa jabatan itu realistis dan rasional," tutur Mekeng. Presiden Jokowi sejauh ini sudah dua kali menyatakan menolak masa jabatan hingga tiga periode. Tapi khusus operan trio MZA, Jokowi belum melakukan tendangan balik. Apakah membalas operan ke pemain lain seperti KPU, DPR, MPR atau langsung memberi assist (umpan yang berujung terjadi gol). Melanggar Konstitusi Para pakar hukum tata Negara secara umum sepakat bahwa tidak ada landasan hukum untuk melakukan perpanjangan masa jabatan presiden dengan cara menunda Pemilu. Pasal 22E ayat (1) mengatur “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Kemudian pada pasal 22E ayat (2) disebutkan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. " Pasal 22E ayat (5) mengatur "Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Kemudian pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. ” Pasal ini secara tegas mengatur bahwa masa jabatan presiden maksimal 10 tahun. Tidak satupun pasal dalam konstitusi, mengatur tentang perpanjangan masa jabatan presiden dengan cara menunda Pemilu karena alasan tertentu. Seperti alasan perang, bencana alam dll. Oleh karena itu, penundaan Pemilu adalah pelanggaran konstitusi. Sampai di sini klir. Amandemen Pasal 22E Hasrat politik harus disalurkan melalui mekanisme konstitusi. Satu-satunya pintu masuk untuk menyalurkan hasrat politik penundaan Pemilu itu adalah mengamandemen konstitusi. Bisa menambah norma baru pasal 22E seperti ide Yusril Ihza Mahendra. Atau melakukan perubahan terhadap pasal 7 tentang masa jabatan presiden hingga 3 periode serta mengubah pasal 22E bahwa Pemilu bisa ditunda karena alasan tertentu. Yusril manawarkan 3 jalan penundaan Pemilu yaitu amandemen konstitusi, melalui dekrit presiden dan menciptakan konvensi praktik ketatanegaran. Tapi dari tiga opsi itu, yang paling mungkin adalah melalui amandemen. Menurut Yusril pada pasal 22E bisa ditambahkan pasal baru yaitu pasal 22E ayat (7) yang berisi norma “Dalam hal pelaksanaan Pemilu sekali dalam lima tahun sebagaimana dimaksud oleh pasal 22E ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena terjadinya perang, pemberontakan, gangguan keamanan yang berdampak luas, bencana alam dan wabah penyakit yang sulit diatasi, maka MPR berwenang untuk menunda pelaksanaan Pemilu sampai batas waktu tertentu." Tambahan Ayat (8): "Semua jabatan-jabatan kenegaraan yang pengisiannya dilakukan melalui Pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar ini, untuk sementara waktu tetap menduduki jabatannya sebagai pejabat sementara sampai dengan dilaksanakannya Pemilu." Pilihan paling mungkin untuk melakukan penundaan Pemilu adalah dengan mengikuti prosedur formal yang diatur dalam Pasal 37 ayat (1), (2), (3) dan (4). Yakni diajukan oleh minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR, quorum rapat untuk mengubah pasal-pasal minimal dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR dan keputusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar harus disetujui minimal 50 persen ditambah 1 dari jumlah anggota MPR. Semua pasal memungkinkan dilakukan perubahan. Hanya Negara Kesatuan republik Indonesia yang tidak bisa diubah sesuai pasal 37 ayat 5. Bisakah hasrat politik mengubah konstitusi ini gol? Dari ketentuan prosedur formal pasal 37 di atas bisa dilakukan kalkulasi politik. Anggota MPR saat ini berjumlah 711 orang. Terdiri 575 anggota DPR ditambah 136 anggota DPD. Peta kekuatan kursi di DPR terbagi PDIP 128 kursi, Golkar 85 kursi, Gerindra 78 kursi, Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, Demokrat 54 kursi, PKS 50 kursi, PAN 44 kursi dan PPP 19 kursi. Sedangkan peta kursi DPD, empat senator mewakili setiap provinsi. Gol atau tidak? Tergantung peta politik di DPR yang dinamis.(*) Penulis adalah Wartawan senior tinggal di Bengkulu  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: