Belum Vaksin, Bantuan KPM Tertahan
LEBONG SAKTI - Guna menindaklanjuti SE Gubernur Nomor 4401/1500/Dinsos/2021 tentang pelaksanaan sanksi administrasi yang tidak mengikuti vaksinasi khususnya bagi penerima bantuan sosial (bansos). Pemerintah Desa Lemeu Pit, mengelar sosialisasi bagi warga penerima Bansos yang belum vaksin agar dapat segera melakukan vaksin. Jika tidak, bantuan KPM akan tertahan. Terlebih, baru 70 persen KPM yang telah vaksin, dan masih menyisakan 30 persen dari 60 KPM penerima bansos. "Jika hingga akhir tahun ini penerima tidak mengikuti vaksinasi, maka dana tersebut akan kembali ke kas desa ," kata Kades Lemeu Pit, Beni Parianto. Untuk itu, lanjutnya, dikarenakan BLT yang disalurkan tempo lalu itu adalah untuk bulan September, Oktober dan November, artinya bagi 30 persen KPM yang belum divaksin itu masih tertahan, sampai penyaluran BLT bulan 12 mendatang. "Untuk itulah, kita sudah sampaikan kepada seluruh KPM agar menyegerakan vaksinasi tersebut, kalaupun ada keluhan terkait penyakit tertentu yang tidak dapat menerima vaksin, harus juga melampirkan surat keterangan dokter pada saat screening pra vaksin itu," pungkasnya. (pry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: