Belasan OPD Terancam Tidak Bisa Cairkan TPP
LEBONG - Belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijajaran Pemkab Lebong terancam tidak bisa melakukan pencairan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pasalnya, penyerahan berkas pengajuan ini paling lambat sudah diterima BKPSDM Lebong hari ini (9/11).
"Jika sampai besok (hari ini, red) berkas itu tidak juga kami terima maka TPP ASN yang ada di OPD tersebut tidak bisa dicairkan dan dinyatakan hangus," kata Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME, melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.IKOM.
Disebutkannya, hingga kemarin (8/11) masih ada 11 OPD dan 13 Puskesmas dalam Kabupaten Lebong yang belum menyerahkan berkas pencairan TPP diantaranya Dinkes beserta 13 Puskesmas, Disperkan, Satpol PP, RSUD, Kecamatan Pinang Belapis, Kecamatan Tubei, Kecamatan Bingin Kuning, Kelurahan Taba Anyar, Kelurahan Mubai, Kelurahan Tanjung Agung, dan Kelurahan Tapus.
"Kami mengimbau kepada OPD tadi, segera menyerahkan berkas dimaksud. Karena jika tidak diserahkan hingga batas akhir yang sudah ditetapkan, maka mereka tidak bisa mencairkan TPP," ujarnya.
Adapun beberapa berkas persyaratan pengajuan pencairan TPP ini diantaranya input berkas melalui soft copy dengan mengirimkan file ke bkpsdm.lebongkab.go.id. Kemudian, menyerahkan berkas fisik meliputi surat pengantar dari OPD, rekapan e-absensi, tanda terima sitampan dan SPTJM.
"Kalau untuk TPP tahun 2022 nanti, kami belum menerima petunjuk dari pimpinan apakah masih tetap diberlakukan atau sebaliknya," singkatnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: