Angin Segar untuk Kelurahan, Bisa Ajukan 2 Usulan dalam Musrenbangcam
LEBONG, radarlebong.com - Angin segar untuk kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong. Soalnya, tahun ini kelurahan bisa mengajukan 2 usulan dalam kegiatan Musrenbangcam (Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan ). Jumlah usulan untuk kelurahan tersebut, berbeda dengan desa, yang hanya 1 usulan dalam Musrenbangcam Seperti disampaikan, Lurah Embong Panjang, Sangki Suwardoyo, SE yang mengakui jika tahun ini dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), memang jatah kelurahan diperbolehkan mengusul 2 kegiatan. Ia pun menilai, sudah sepatutnya pihaknya mendapat jatah 2 usulan, terlepas direalisasikan atau tidaknya. Pasalnya, pihaknya tidak memiliki anggaran lain kecuali mengandalkan usulan pada saat Musrenbang tahunan. "Kalau desa kan memiliki dana desa yang cukup untuk membangun keperluan warga, sedangkan kami tidak memiliki anggaran yang sama," kata Lurah. Usulan yang pihaknya usulkan pada Musrenbang Kecamatan Kecamatan Lebong Tengah, 22 Februari mendatang, adalah jalan lingkungan dan jaringan irigasi. Baca juga : Tanpa Anggaran, Kelurahan Tetap Dirikan Posco Covid "Kalau untuk jalan lingkungan atau jalan gang itu panjangnya lebih kurang 490 meter, sedangkan jaringan irigasi lebih kurang 200 meter," beber Sangki. Terpisah, Camat Lebong Tengah, Hj Gusmawati, SH, MH melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Murtini, SSos membenarkan bahwa kelurahan dijatah 2 usulan kegiatan. "Yang jelas, usulan itu harus disertai dengan dokumentasi atau foto-foto lokasi yang direncanakan pembangunannya itu, selain itu juga harus disertai proposal kegiatan pembangunan yang diusulkan," tukasnya. (pry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: