4 Pejabat Terancam Sanksi KPK

4 Pejabat Terancam Sanksi KPK

LEBONG, radarlebong.com - 4 Pejabat Lebong terancam sanksi KPK RI. Pasalnya, hingga kemarin, LHKPN ke KPK RI hanya menyisakan ke 4 pejabat tersebut dari total 150 orang pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang wajib melapor. "Sampai hari ini (kemarin,red) dari 150 orang pejabat wajib LHKPN sudah 146 orang atau 95 persen sudah tuntas dilaporkan. Artinya, masih ada 4 orang pejabat lagi yang belum menyampaikan LHKPN," kata Inspektur Inspektorat Lebong Jauhari Candra. Lebih lanjut, Jauhari menyebut dari 150 orang pejabat wajib LHKPN ini terdapat pejabat yang sudah meninggal dunia, pindah tugas keluar daerah hingga pejabat yang turun jabatan. Terkait data tersebut pihaknya akan mengusulkan ke KPK RI supaya dapat dihapus. "Sesuai data yang kita peroleh terdapat ada beberapa pejabat yang pindah tugas keluar daerah, meninggal dunia hingga penurunan jabatan. Artinya, dari 150 orang pejabat ini tidsak semua akan menyampaikan LHKPN ke KPK RI," sampainya. Ia berharap agar 4 orang yang belum menyampaikan LHKPN tersebut, untuk segera melapor sampai batas waktu yang ditetapkan oleh KPK yakni per 31 Maret mendatang. "Kita berharap, sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh KPK RI LHKPN ini sudah di laporkan masing-masing pejabat bersangkutan," harapnya. Sementara itu, dijelaskannya, sesuai intruksi KPK RI, terdapat beberapa item laporan yang harus disampaikan masing-masing pejabat setiap tahunnya yakni, mulai dari penghasilan perbulan, aset tak bergerak dan aset bergerak yang dimiliki dan lain sebagainya. Penyampaian LHKPN sendiri merupakan upaya KPK RI, dalam memberantas korupsi. "Yang jelas, sebelum tanggal 31 Maret mendatang semua pejabat harus sudah menyampaikan LHKPN. Jika tidak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dari KPK RI," tandasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: