13 Petahana, 2 PNS Ramaikan Pilkades

13 Petahana, 2 PNS Ramaikan Pilkades

// 53 Balon Kades Serahkan Berkas

LEBONG - Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Sabtu (5/11) hingga pukul 00.00 wib, merupakan batas akhir penyerahan berkas pendaftaran bakal calon Kepala Desa di 15 desa penyelenggara Pilkades.

Data sementara, hingga pukul 14.00 wib, kemarin, sebanyak 53 Balon Kades telah menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran di masing-masing panitia Pilkades.

Ke 53 bakal calon tersebut yakni 5 calon Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, 3 calon Desa Talang Baru I Kecamatan Topos. Kecamatan Lebong Selatan yakni Desa Turan Tiging 2 calon, Desa Kutai Donok 4 calon. Kemudian, Kecamatan Bingin Kuning, Desa Talang Leak II 4 calon.

Selanjutnya, Kecamatan Lebong Tengah, Desa Semelako II 4 calon, Desa Tanjung Bungai I 4 calon. Kecamatan Amen, Desa Sukamarga 2 calon. Kecamatan Lebong Utara, Desa Ladang Palembang 2 calon, Desa Kampung Dalam 6 calon.

Lalu, Kecamatan Uram Jaya, Desa Embong 2 Calon, Kecamatan Pinang Belapis yakni Desa Air Kopras 6 calon, Desa Tambang Sawah 3 calon, dan Desa Ketenong I 2 Calon. Selain itu, ada 2 PNS ikut maju meramaikan Pilkades.

Ke 13 petahana tersebut yakni 1 petahana Desa Talang Ratu Andi Wijaya, kemudian 3 petahana dari Desa Talang Baru I yakni Faisal Arosi, Sukiman dan Atmaja Kartika. Lalu, 1 petahana DEsa Tanjung Bungai I Edi Munandar.

1 Petahana Desa Suka Marga Rodi Aman, 1 petahana Desa Embong Ibnu Rusdi. 1 petahana Desa Ladang Palembang Saryono. Selanjutnya, 1 petahana Desa Air Kopras Lelawati. 2 Petahana Desa Tambang Sawah yakni Rusmedi dan Zulkarnain. 1 Petahana Desa Ketenong I Zulkarnain. Dan terakhir, 1 petahana Desa Sukau Kayo Minzar Suharso.

Sementara, 2 PNS yang ikut serta sebagai Balon Kades di Desa Air Kopras yakni Iyan Nurmansyah yang juga pernah menjabat sebagai Pjs Kades Air Kopras dan Rizon Pantori, Balon Kades Semelako II.

Sedangkan, 38 balon kades lainnya, dari berbagai profesi.

Sementara itu, belum lama ini, Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si, melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST. M.Ak, didampingi Kasi Kelembagaan dan Profil Desa, Kusdianto, SKM, mengatakan terakhir tanggal 5 November , penerimaan berkas pendaftaran Balon Kades.

“Jika pendaftar kurang dari 2 orang, maka tahap selanjutnya akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 20 hari. Tetapi jika selama masa perpanjangan ini tidak ada tambahan pendaftar, bisa saja Pilkades di desa tersebut akan ditunda sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2016,” katanya belum lama ini.

Selain itu, lanjutnya, jumlah pendaftar Pilkades ini paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang. Setelah dilakukan proses verifikasi selanjutnya panitia penyelenggara bakal menetapkan Calon Kades (Cakades) dan diumumkan kepada masyarakat. Jadwal pemeriksaan penelitian kelengkapan dan keabsahan bakal calon kepala desa akan dilakukan sejak 6 November hingga 10 November mendatang,” ungkapnya belum lama ini.(tim)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: