Tarif Listrik PLN Terbaru Januari–Februari 2026: Daftar Harga per kWh dan Cara Hitung Token Listrik
Tarif Listrik PLN Terbaru Januari–Februari 2026: Daftar Harga per kWh dan Cara Hitung Token Listrik--
RADARLEBONG.ID-Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 26 Januari hingga 1 Februari 2026. Penetapan tarif ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama pelanggan listrik prabayar yang setiap hari bergantung pada token listrik untuk memenuhi kebutuhan energi rumah tangga maupun usaha.
Informasi tarif terbaru ini penting diketahui agar pelanggan dapat mengatur konsumsi listrik secara lebih efisien dan terencana.
Pada periode tersebut, pelanggan listrik prabayar diberikan keleluasaan untuk membeli token listrik dengan berbagai nominal, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga maksimal Rp1 juta.
Besaran pembelian ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi listrik masing-masing pengguna, baik untuk keperluan rumah tangga, bisnis, industri, maupun fasilitas umum.
BACA JUGA: Harga Emas Perhiasan Terbaru 26 Januari 2026: Update Kadar 9K hingga 24K di Indonesia
Token listrik yang dibeli tidak langsung berbentuk nilai rupiah, melainkan dikonversikan menjadi satuan energi listrik berupa kilowatt hour (kWh).
Setelah transaksi pembelian selesai, pelanggan akan menerima kode token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran listrik prabayar. Meteran tersebut akan secara otomatis menampilkan jumlah kWh yang diterima. Perlu diketahui, jumlah kWh yang diperoleh setiap pelanggan tidak selalu sama meskipun nominal pembelian serupa, karena dipengaruhi oleh golongan tarif listrik dan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Tarif listrik PLN Januari–Februari 2026 ditetapkan berdasarkan golongan pelanggan. Untuk sektor rumah tangga, pelanggan R-1/TR daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM) dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan R-1/TR dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar, yakni R-2/TR 3.500–5.500 VA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku bagi pelanggan R-3/TR atau tegangan menengah dengan daya di atas 6.600 VA.
Di sektor bisnis, tarif listrik untuk golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan untuk golongan B-3/TM dan tegangan tinggi (TT) di atas 200 kVA, tarif yang berlaku adalah Rp1.114,74 per kWh. Adapun pelanggan industri golongan I-3/TM di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh, sementara golongan I-4/TT di atas 30.000 kVA mendapatkan tarif lebih rendah, yakni Rp996,74 per kWh.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif listrik untuk fasilitas pemerintah, penerangan jalan umum, dan layanan sosial sesuai dengan golongan masing-masing. Pelanggan rumah tangga bersubsidi, seperti daya 450 VA dan 900 VA tertentu, tetap mendapatkan perlakuan khusus sesuai kebijakan subsidi yang berlaku.
Agar lebih memahami jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan perlu mengetahui cara perhitungannya. Rumus dasar yang digunakan adalah nominal pembelian token dikurangi PPJ daerah, kemudian dibagi dengan tarif listrik per kWh sesuai golongan daya. Besaran PPJ berbeda di setiap daerah. Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, PPJ ditetapkan sebesar 2,4 persen untuk daya hingga 2.200 VA, 3 persen untuk daya 3.500–5.500 VA, dan 4 persen untuk daya di atas 6.600 VA.
Sebagai ilustrasi, pembelian token listrik Rp50.000 untuk pelanggan rumah tangga 900 VA akan dipotong PPJ 2,4 persen atau sekitar Rp1.200, sehingga nominal bersih menjadi Rp48.800. Dengan tarif Rp1.352 per kWh, pelanggan memperoleh sekitar 36,09 kWh. Untuk pelanggan daya 1.300–2.200 VA, nominal bersih yang sama akan menghasilkan sekitar 33,78 kWh. Sementara itu, pelanggan daya 3.500–5.500 VA memperoleh sekitar 28,54 kWh, dan daya di atas 6.600 VA sekitar 28,24 kWh.
Pada pembelian token listrik Rp100.000, pelanggan 900 VA akan memperoleh sekitar 72,19 kWh setelah dipotong PPJ. Pelanggan daya 1.300–2.200 VA mendapatkan sekitar 67,56 kWh. Untuk daya 3.500–5.500 VA, kWh yang diterima sekitar 57,07 kWh, sedangkan pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA memperoleh sekitar 56,49 kWh.
Dengan memahami tarif listrik PLN terbaru dan cara menghitung kWh token listrik, pelanggan diharapkan dapat memperkirakan kebutuhan listrik secara lebih akurat. Perencanaan yang baik tidak hanya membantu menghemat pengeluaran, tetapi juga mendukung penggunaan energi listrik yang lebih bijak dan efisien sesuai kebutuhan sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
