Tak Kasih Ampun Lagi, 3 Proyek SPAM di Kabupaten Lebong Diputus Kontrak
Tiga proyek SPAM yang bersumber dari DAK diputus kontrak oleh Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Langkah tegas yang di ambil Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong, tidak dikasih ampun lagi bagi ke 3 proyek kegiatan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) akhirnya diputus kontrak nya.
Meski sebelumnya sempat diberikan tambahan waktu.
Pasalnya karena hingga batas waktu yang diberikan Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong tertanggal 12 Desember 2025, ketiga proyek tersebut tidak juga menunjukkan progres yang signifikan.
Plt Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong Ifan Raider Wijaya, ST, mengatakan, dari tambahan waktu yang diberikan, pekerjaan SPAM Saringan justru tidak ada progres, pekerjaan SPAM Air Udik hanya naik 3 persen, begitu juga dengan SPAM Air Bulok.
BACA JUGA:PABPDSI Minta APH Lakukan Pendampingan Hukum Bagi Pemdes di Lebong
Dari tambahan waktu yang diberikan hingga 12 Desember telah berakhir, sementara dari waktu yang sudah diberikan tidak ada pencapaian yang signifikan. Maka ketiga proyek kita putus kontraknya.
"Tanpa basa-basi dan tanpa kompromi lagi,ke 3 proyek SPAM yang senilai miliaran rupiah yang sebelumnya menerima teguran 1 hingga 3 resmi diputus kontraknya. Tidak ada lagi toleransi bagi kontraktor yang kerja lamban dan abai terhadap kewajiban," katanya.
Lebih jauh Ifan, menjelaskan, apabila kita persentasikan ketiga proyek SPAM yang diputus kontrak progresnya rata-rata baru di angka 80 persen. Dengan diputusnya kontrak ketiga proyek
SPAM tersebut. Bahwa langkah ini sudah sesuai aturan dan perjanjian kontrak. Tidak perlu persetujuan rekanan, titik.
Menurut dirinya. pemutusan kontrak ini tidak bisa dibantah. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat internal yang bahkan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong. Artinya, tidak ada ruang negosiasi, apalagi alasan pembelaan.
"Setelah tambahan waktu berakhir 12 Desember, kontrak resmi diputus. Mau tidak mau, putus kontrak. Surat pemutusan sudah dibuat dan tinggal ditandatangani Kadis PUPR-Hub lagi," terangnya.
Lebih jauh Ifan, menyampaikan, para rekanan harus berbesar hati menerima kenyataan buruk ini. Kelalaian mereka sudah terlalu jelas, mulai dari keterlambatan pekerjaan hingga ditemukannya item pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sebagai langkah tegas lanjutan, dirinya mengingatkan kepada masing-masing rekanan untuk tidak melakukan aktivitas pekerjaan apapun itu bentuknya. Contohnya seperti pemasangan water meter
ataupun pekerjaan lainnya untuk mendongkrak persentase pekerjaan. Karena semua upaya itu akan dinilai sia-sia karena masa kontrak sudah resmi berakhir. Konsultan pengawas pun telah diperintahkan melakukan opname lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
