Kemenkominfo Takedown 846.047 Konten Judi Online
Menkominfo Budi Arie Setiadi-Foto : Dok/Setneg.-
Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian.
Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
