PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp2.840.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp2.840.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp2.840.000 per Gram-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.ID - Harga emas Antam hari ini Kamis 7 Mei 2026 naik. Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia, Jakarta, Kamis (7/5), pukul 08.47 WIB mengalami kenaikan Rp 17 ribu.

Semula harga emas Antam Rp 2.823.000 per gram, dan kini naik menjadi Rp 2.840.000 per gramnya. 

Harga beli kembali (buyback) turut naik menjadi Rp 2.645.000 per gram. Ya, harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Kompak Turun Hari Ini 6 Mei 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Serempak Memerah

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga beli kembali.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.470.000 - ?Harga emas 1 gram: Rp 2.840.000 ‎- ?Harga emas 2 gram: Rp 5.620.000 ‎- ?Harga emas 3 gram: Rp 8.405.000 ‎- ?Harga emas 5 gram: Rp 13.975.000 ‎- ?Harga emas 10 gram: Rp 27.895.000 ‎- Harga emas 25 gram: Rp 69.612.000

- ?Harga emas 50 gram: Rp 139.145.000 ‎- ?Harga emas 100 gram: Rp 278.212.000 ‎- ?Harga emas 250 gram: Rp 695.265.000 ‎- ?Harga emas 500 gram: Rp 1.390.320.000 ‎- ?

Harga emas 1.000 gram: Rp 2.780.600.000 ‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: