Jadwal dan Cara Daftar Penukaran Uang Baru 2026 untuk Lebaran
Jadwal dan Cara Daftar Penukaran Uang Baru 2026 untuk Lebaran-foto :istock-
RADARLEBONG.ID-Tradisi berbagi uang baru saat Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti banyak keluarga di Indonesia. Lembaran rupiah yang masih kaku dan harum khas percetakan bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kebahagiaan dan keberkahan saat Hari Raya Idul Fitri.
Karena itu, setiap tahun masyarakat berbondong-bondong mencari informasi terbaru mengenai penukaran uang baru melalui Bank Indonesia.
Memasuki Ramadan dan Idul Fitri 2026, Bank Indonesia kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru dengan sistem yang lebih modern dan tertib.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kini seluruh proses dilakukan secara digital. Artinya, masyarakat tidak bisa langsung datang ke lokasi kas keliling tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui sistem resmi yang telah disediakan.
BACA JUGA:Cara Tukar Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI: Jadwal Resmi, Syarat, dan Batas Penukaran Lebaran
Jadwal Resmi Penukaran Uang Baru 2026
Agar proses lebih terorganisir, jadwal pendaftaran dan penukaran dibagi berdasarkan wilayah. Untuk masyarakat di Pulau Jawa, pemesanan dibuka pada 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB. Sementara itu, warga di luar Pulau Jawa dapat mulai mendaftar pada 14 Februari 2026 pukul 08.00 waktu setempat.
Setelah berhasil melakukan pemesanan, penukaran uang baru secara langsung dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 27 Februari 2026. Lokasi penukaran dilakukan di titik kas keliling yang dipilih saat registrasi online. Penting untuk diingat bahwa setiap lokasi memiliki kuota terbatas per hari. Jika kuota pada tanggal tertentu sudah penuh, masyarakat harus memilih tanggal atau lokasi lain yang masih tersedia.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru
Untuk memastikan distribusi uang baru lebih merata dan adil, Bank Indonesia memberlakukan pembatasan jumlah penukaran per orang. Kebijakan ini bertujuan agar kesempatan mendapatkan uang baru tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat, terutama di daerah dengan permintaan tinggi.
Adapun ketentuan maksimal penukaran uang baru 2026 adalah sebagai berikut:
Pecahan Rp50.000 maksimal 50 lembar
Pecahan Rp20.000 maksimal 50 lembar
Pecahan Rp10.000 dan nominal di bawahnya maksimal 100 lembar per pecahan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
