JAKARTA.RADARLEBONG.ID - Surat Mendagri Nomor: 900.1/5044/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengatasnamakan Mendagri Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN daerah melaporkan kepada pusat.
Laporan dimasukkan ke link yang disiapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dibatasi sampai Senin, 6 Juli 2027 pukul 12.00 WIB.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengatakan surat Mendagri merupakan penegasan dan pedoman penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini menjadi instrumen krusial dalam tata kelola birokrasi, terutama bagi kelancaran administrasi di tingkat pemerintah daerah.
BACA JUGA:PermenPANRB Terbit, Ini 13 Penyebab PPPK Paruh Waktu Dipecat
"Surat Mendagri ini mempertegas posisi PPPK sebagai bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak kesejahteraan setara dengan PNS," kata Susiyanto kepada JPNN, Senin (6/7).
Hal itu sangat penting untuk menjaga motivasi dan etos kerja, terutama bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis yang menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah.
Susiyanto menilai, secara keseluruhan, arahan Mendagri ini merupakan langkah positif untuk memberikan kepastian.
Namun, eksekusinya di lapangan sangat menuntut sinergi yang kuat antara Badan Kepegawaian (BKPSDM), Badan Keuangan (BPKAD), dan OPD masing-masing.
"Surat Mendagri mempertegas posisi PPPK sebagai ASN, tetapi sikap pemda bagaimana? Mau tidak melaksanakan kebijakan pemerintah pusat?" ujarnya.
Susiyanto khawatir tidak semua yang memanfaatkan momentum tersebut, apalagi permintaan datanya sangat cepat. Surat Mendagri terbit 5 Juli 2026 dan pendataan ditutup 6 Juli 2026.
Dalam surat itu, Kemendagri meminta data pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN daerah.
Surat tertanggal 5 JulI 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, disebutkan, Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan pendataan dan analisa pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai pegawai di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, pemda yang tidak mampu membayar belanja pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar menyampaikan data jumlah pegawai, data belanja pegawai dan jumlah kekurangan belanja pegawai dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada tautan https://bit.ly/PernyataanBelanjaPegawai2027.