PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

PermenPANRB Terbit, Ini 13 Penyebab PPPK Paruh Waktu Dipecat

PermenPANRB Terbit, Ini 13 Penyebab PPPK Paruh Waktu Dipecat

ILUSTRASI, 13 Penyebab PPPK Paruh Waktu Dipecat,PermenPANRB Terbit-foto :jpnn.com-

RADARLEBONG.ID-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan regulasi terkait PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakhrullah menyatakan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menjadi payung hukum bagi PPPK paruh waktu

"Semua ketentuan untuk PPPK paruh waktu mengacu pada PermenPANRB 9 Tahun 2026," kata Prof. Zudan kepada JPNN, Jumat (3/7). 

Walaupun berstatus aparatur sipil negara, PPPK paruh waktu bisa diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Oleh karena itu, PPPK paruh waktu diminta untuk berkinerja baik.

Dalam PermenPANRB 9 Tahun 2026, PPPK paruh waktu bisa diberhentikan karena 13 hal ini, yaitu: 1. Diangkat menjadi PPPK atau calon PNS; 2. Mengundurkan diri; 3. Meninggal dunia;

4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja 6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; 7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; 8. Tidak berkinerja;

9. Melakukan pelanggaran yang berdampak pada pemberhentian sesuai dengan perjanjian kerja; 10. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

11. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau

12. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 13. PPPK paruh waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

Jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, PPPK paruh waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir, maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.

"Penyesuaian unit ini dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat persetujuan menPANRB," kata Prof. Zudan. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait