WFH Bukan Hari Libur, Inspektorat Lebong Ingatkan ASN Jangan Bermalas-malasan

Jumat 24-04-2026,12:54 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat sejak pertengahan

Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya memberikan ruang penghematan pengeluaran bagi para ASN sekaligus menyesuaikan pola kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan.

Meski demikian, Inspektorat Kabupaten Lebong mengingatkan bahwa WFH bukan berarti hari libur.

Para ASN diminta tetap bekerja secara optimal dan menjadikan tugas serta tanggung jawab pekerjaan sebagai prioritas utama. Sistem kerja dari rumah ini tidak boleh dimanfaatkan untuk bersantai atau mengabaikan kewajiban sebagai pelayan publik.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Pungli PPPK yang Hampir Setahun Bergulir Masih Tahap Pemeriksaan Saksi, Tersangka?

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus dipahami sebagai bentuk penyesuaian sistem kerja, bukan pengurangan tanggung jawab. Menurutnya, ASN tetap memiliki target kerja dan kewajiban yang harus diselesaikan meskipun tidak berada di kantor.

"Jangan dianggap sebagai hari libur yang bisa dimanfaatkan untuk berleha-leha atau santai tanpa memiliki beban pekerjaan. Meski dalam kondisi WFH, tuntutan pekerjaan harus tetap menjadi prioritas utama para ASN. Itu merupakan kewajiban yang harus tetap dilaksanakan," ujar Nurmanhuri.

Ia menjelaskan, penerapan WFH setiap Jumat ini tidak berarti seluruh kantor pemerintahan kosong.

Di masing-masing instansi, masih terdapat sekitar 20 hingga 80 persen ASN yang tetap dijadwalkan masuk kantor secara bergantian. Sistem ini diterapkan agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan dan koordinasi antarpegawai tetap terjaga.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mendorong penerapan pola kerja fleksibel di lingkungan instansi pemerintah. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan di masing-masing wilayah.

"Tidak semua sektor pelayanan menerapkan WFH. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, dinas pelayanan publik, hingga unit layanan kedaruratan tetap diwajibkan berjalan normal seperti biasa tanpa perubahan sistem kerja," tambahnya. 

Nurmanhuri menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan WFH tetap dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan. Pihaknya berharap seluruh ASN dapat menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas, baik saat bekerja di kantor maupun dari rumah.

"Dengan penerapan WFH ini, diharapkan efisiensi kerja dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Disiplin ASN menjadi kunci utama agar kebijakan fleksibilitas kerja ini berjalan efektif dan tetap memberikan hasil maksimal bagi pemerintahan daerah," pungkasnya. 

Kategori :