Siap-siap! Gaji ke-13 ASN Pemkab Lebong Cair Pekan Ini
BKD memastikan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Penuh Waktu akan segera cair dalam minggu ini dengan anggaran mencapai Rp 15 M-foto :dok/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan akan segera menyalurkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada tahun 2026.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, bahkan telah menginstruksikan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong untuk mempercepat proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar hak para aparatur sipil negara (ASN) tersebut bisa segera diterima.
Plt Kepala BKD Kabupaten Lebong, Riswan Efendi, MM, menyampaikan bahwa proses penyaluran gaji ke-13 saat ini tengah dipersiapkan dengan matang. Pemkab Lebong berkomitmen penuh untuk memenuhi hak para ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak ASN," ujar Riswan.
Riswan menambahkan, meskipun agenda daerah sangat padat dan jajaran pimpinan sedang sibuk melobi dana ke pemerintah pusat—termasuk Bupati yang tengah melakukan audiensi dengan Komisi V DPR RI—kesejahteraan ASN di lingkungan Pemkab Lebong tetap menjadi prioritas utama.
Bupati telah memerintahkan BKD untuk mencairkan anggaran tersebut sesuai regulasi. Berdasarkan data terbaru, sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong juga sudah menyampaikan usulan pencairan ke BKD.
"Kami memastikan setiap usulan yang mereka terima akan langsung diproses. Sekitar 80 % dari keseluruhan OPD telah mengajukan usulan. Usulan yang masuk langsung kita tindaklanjuti agar gaji ke-13 ini secepatnya diterima oleh ASN," jelasnya.
Lebih jauh, Riswan menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp15 miliar dalam APBD 2026 ini mencakup pembayaran bagi PNS maupun PPPK penuh waktu. Besaran nominal yang diterima oleh masing-masing ASN akan berbeda-beda, karena disesuaikan dengan komponen satu bulan gaji yang biasa mereka terima.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dilakukan secara tertib dan akuntabel guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, terkait kebijakan PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan gaji ke-13, Riswan meminta para pegawai untuk memahaminya. Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan dan regulasi yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat, bukan keputusan sepihak dari pemerintah daerah.
“Kami bekerja berdasarkan regulasi. Untuk gaji ke-13 yang telah dianggarkan saat ini diperuntukkan bagi PNS dan PPPK penuh waktu. Pemerintah daerah tentu akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait hak-hak pegawai," ungkap Riswan.
Di akhir penjelasannya, Riswan mengimbau kepada OPD yang hingga saat ini belum menyampaikan usulan pencairan agar bisa segera mengajukannya ke BKD Kabupaten Lebong.
"Kami targetkan minggu ini gaji ke-13 tuntas disalurkan kepada ASN Pemkab Lebong. Anggarannya siap, kurang lebih Rp 15 miliar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
