LEBONG.RADARLEBONG.ID - Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 18 karyawan terjadi di PT Mega Power Mandiri (MPM) yang beroperasi di Kabupaten Lebong pada 8 dan 9 April 2026.
Sementara untuk PT MHE hingga saat ini belum menanggapi perihal PHK sejumlah karyawannya.
Keputusan ini diambil menyusul adanya perubahan kepemilikan saham perusahaan atau akuisisi yang berdampak pada kebijakan internal, khususnya di sektor ketenagakerjaan.
Manajemen PT MPM membenarkan adanya PHK tersebut dan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian strategis pasca akuisisi. Perubahan struktur kepemilikan perusahaan disebut memicu evaluasi menyeluruh terhadap operasional, termasuk kebutuhan tenaga kerja yang dinilai harus disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan saat ini.
BACA JUGA:Diduga Imbas Akuisisi, 28 Karyawan PT MPM dan MHE Kehilangan Pekerjaan
Perwakilan manajemen, Iwan Kristian, didampingi Humas PT MPM Jum’aredi, menjelaskan bahwa sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan, jumlah karyawan mencapai 48 orang. Namun setelah dilakukan kajian internal, perusahaan menilai jumlah tersebut melebihi kapasitas finansial, sehingga diputuskan untuk melakukan pengurangan tenaga kerja menjadi 30 orang yang masih aktif bekerja.
"Langkah ini bukan keputusan yang mudah, namun harus diambil demi menjaga keberlangsungan operasional perusahaan ke depan," ujar Iwan, Rabu (22/4).
Ia menambahkan bahwa efisiensi belanja karyawan menjadi salah satu fokus utama perusahaan setelah terjadinya perubahan kepemilikan saham. PHK terhadap 18 karyawan tersebut telah melalui prosedur administratif yang berlaku, termasuk penandatanganan surat pemutusan kontrak oleh para pekerja yang terdampak.
"Pemutusan hubungan kerja terhadap belasan karyawan ini, dipastikan bahwa proses tersebut sudah dilakukan secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, manajemen PT MPM juga menyampaikan komitmennya untuk tetap membuka peluang bagi mantan karyawan yang terdampak PHK. Iwan menyebut bahwa perusahaan akan memprioritaskan mereka apabila di kemudian hari terdapat kebutuhan penambahan tenaga kerja.
"Kami tetap mempertimbangkan mantan karyawan sebagai prioritas jika perusahaan kembali membuka rekrutmen. Ini sebagai bentuk tanggung jawab moral kami atas kontribusi yang telah mereka berikan," tambahnya.