LEBONG.RADARLEBONG.ID- Proses pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama di Kabupaten Lebong masih berjalan lambat.
Hingga memasuki akhir April 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong baru menerima 20 berkas pengajuan dari total 93 desa yang tersebar di wilayah tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian karena waktu pengajuan telah berlangsung cukup lama sejak awal tahun anggaran berjalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya terus membuka layanan dan memfasilitasi pemerintah desa dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
BACA JUGA:BPK RI Periksa Keuangan Pemkab Lebong hingga 30 April, Inspektorat Lebong Minta OPD Kooperatif
Ia menegaskan, secara umum tidak ada kendala teknis maupun administratif yang signifikan yang dapat menghambat desa dalam menyerahkan berkas pengajuan pencairan tahap pertama tersebut.
Menurut Nurmanhuri, persyaratan administrasi yang diminta untuk pengajuan DD dan ADD tahap pertama tergolong standar dan telah disosialisasikan sebelumnya kepada seluruh pemerintah desa.
Dokumen tersebut antara lain mencakup laporan penggunaan anggaran sebelumnya, rencana kerja pemerintah desa, serta kelengkapan administrasi lainnya yang menjadi syarat pencairan dana.
"Dari 20 desa yang sudah menyerahkan berkas, semuanya telah kita verifikasi dan dinyatakan lengkap. Surat pengantar dari Dinas PMD juga sudah kita keluarkan sebagai syarat untuk proses pencairan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong," jelasnya, Senin (20/4).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keterlambatan pengajuan dari sebagian besar desa berpotensi berdampak pada terlambatnya realisasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Padahal, dana desa memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, hingga program sosial lainnya.
"Dengan belum masuknya sebagian besar berkas pengajuan, maka proses pencairan dana tahap pertama secara keseluruhan juga akan berjalan tidak merata," jelasnya.
Nurmanhuri pun mengimbau seluruh pemerintah desa yang belum mengajukan berkas agar segera melakukan percepatan penyusunan dan pengumpulan dokumen. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara perangkat desa dan pihak terkait agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi tanpa kendala.
"Kami berharap desa-desa yang belum menyampaikan berkas bisa segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Jangan sampai keterlambatan ini berdampak pada terhambatnya pembangunan di desa masing-masing," tegasnya.
Dinas PMD Lebong, lanjutnya, juga siap memberikan pendampingan bagi desa yang mengalami kesulitan dalam proses administrasi. Langkah ini dilakukan agar seluruh desa dapat segera mengakses dana desa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Dengan percepatan pengajuan dan pencairan dana desa tahap pertama, diharapkan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Lebong dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa secara luas," tutupnya.