RADARLEBONG.ID - Mobil bekas kerap dianggap memiliki risiko lebih tinggi karena faktor usia, riwayat penggunaan, hingga potensi kerusakan yang tidak selalu diketahui secara pasti.
Kondisi ini sering membuat banyak orang bertanya, apakah mobil bekas masih bisa diasuransikan?
Faktanya, mobil bekas tetap bisa diasuransikan. Hampir seluruh perusahaan asuransi menyediakan perlindungan untuk kendaraan bekas, dengan beberapa ketentuan seperti batas usia kendaraan, kondisi fisik, serta kelengkapan dokumen.
Sebelum pengajuan disetujui, biasanya akan dilakukan proses inspeksi atau survei untuk memastikan kondisi kendaraan secara menyeluruh.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil Listrik Terbaik untuk Perjalanan Jauh 2026
Beberapa syarat yang biasanya harus dipenuhi antara lain:
1. Usia Kendaraan
All Risk: maksimal sekitar 10 tahun
TLO: umumnya hingga 15 tahun (beberapa perusahaan hingga 20 tahun)
2. Kondisi Fisik
Mobil harus dalam kondisi layak jalan dan tidak mengalami kerusakan berat saat diajukan. Modifikasi ekstrem juga bisa menjadi pertimbangan khusus.