RADARLEBONG.ID-Besaran THR 2026 untuk PNS, PPPK, guru, dan pensiunan mencapai Rp55 triliun. Simak jadwal pencairan, jumlah penerima 10,5 juta orang, komponen tunjangan PNS, serta kisaran THR PPPK berdasarkan golongan.
Anggaran THR ASN 2026 Mencapai Rp55 Triliun
Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memberikan dukungan kesejahteraan menjelang hari raya. Anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR ASN pada tahun ini mencapai Rp55 triliun.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 10,22% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp49 triliun. Kenaikan nilai anggaran ini menunjukkan adanya peningkatan komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak ASN terpenuhi menjelang perayaan Lebaran.
BACA JUGA:PNS, TNI, dan Polri Cek Rekening! Pencairan THR 2026 Dimulai BertahapAnggaran tersebut digunakan untuk membayarkan THR kepada berbagai kelompok penerima, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guru, hingga para pensiunan.
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026
Estimasi Pencairan pada Minggu Pertama Puasa
Pencairan THR untuk ASN direncanakan berlangsung pada minggu pertama bulan puasa. Berdasarkan estimasi jadwal yang disampaikan, puasa pada tahun 2026 diperkirakan dimulai pada 19 Februari 2026.
Dengan asumsi tersebut, distribusi THR diperkirakan akan mulai dilakukan pada 26 Februari 2026. Jadwal ini masih bersifat estimasi karena pengumuman resmi mengenai pencairan THR akan disampaikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman Resmi oleh Presiden
Pengumuman terkait kepastian pencairan THR Lebaran 2026 akan disampaikan oleh Presiden. Kebijakan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah dalam memproses penyaluran tunjangan kepada para penerima.
Total Penerima THR ASN 2026
Jumlah Penerima Mencapai 10,5 Juta Orang
Program THR tahun 2026 mencakup jumlah penerima yang sangat besar. Total penerima THR ASN tercatat mencapai 10,5 juta orang.
Kelompok penerima tersebut meliputi berbagai kategori aparatur negara dan pihak terkait, antara lain: