RADARLEBONG.ID-Pemerintah terapkan diskon tarif tol 30% di 29 ruas tol termasuk Jabodabek, Trans Jawa, dan Trans Sumatera untuk mudik dan arus balik. Simak jadwal, daftar ruas tol, serta syarat diskon lengkapnya.
Kebijakan Diskon 30% Tarif Tol sebagai Strategi Antisipasi Lonjakan Mudik
Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan diskon tarif tol sebesar 30% di 29 ruas tol sebagai langkah strategis mengurai kepadatan arus mudik. Menteri Pekerjaan Umum, Dodi Hanggodo, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar promosi, melainkan strategi berbasis data untuk mendorong pemudik berangkat lebih awal dan mengurangi penumpukan kendaraan pada hari puncak.
Prediksi arus mudik tertinggi diperkirakan terjadi pada 18 Maret 2026. Oleh karena itu, pemerintah membagi periode diskon dalam dua fase terpisah guna mendistribusikan pergerakan kendaraan secara lebih merata.
BACA JUGA:DJP Benarkan THR 2026 Kena Pajak, Ini Skema dan Perhitungan PPh Pasal 21
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan perjalanan yang lebih cepat, efisien, dan hemat biaya bagi masyarakat.
Jadwal Diskon Tarif Tol 30% untuk Mudik dan Balik
Fase Pertama: Periode Mudik Lebih Awal
Diskon tarif tol 30% berlaku pada 15–16 Maret untuk perjalanan mudik. Skema ini dirancang agar masyarakat tidak menumpuk pada tanggal yang diprediksi menjadi puncak arus kendaraan.
Fase Kedua: Periode Arus Balik
Untuk arus balik, diskon diterapkan pada 26–27 Maret. Pembagian waktu ini bertujuan menekan lonjakan kendaraan secara bersamaan, sehingga distribusi lalu lintas menjadi lebih terkendali dan risiko kemacetan ekstrem dapat ditekan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan kendaraan yang melakukan perjalanan jarak jauh di ruas-ruas tol yang telah ditetapkan.
Daftar 29 Ruas Tol yang Mendapat Diskon 30%
Program diskon tarif tol mencakup empat koridor utama, yakni kawasan Jabodetabek, Trans Jawa, dan Trans Sumatera.
Ruas Tol Jabodabek (4 Ruas)