Terbaru , Nasib PPPK Tahap I Pemkab Lebong yang Belum Dilantik Temui Titik Terang

Selasa 03-03-2026,19:35 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan akan segera melakukan pengangkatan atau pelantikan terhadap peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I Tahun 2024 yang sebelumnya ditunda.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Lebong, Azhari, setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi yang berlangsung selama kurang lebih lima bulan.

Sebanyak 32 peserta P3K Tahap I di Kabupaten Lebong sebelumnya ditunda pelantikannya sejak November 2025.

Penundaan tersebut dilakukan setelah tim verifikasi yang dibentuk pemerintah daerah menemukan sejumlah kejanggalan administrasi dalam proses seleksi. Temuan itu meliputi dugaan maladministrasi, indikasi P3K siluman, pemalsuan dokumen, hingga ketidaksesuaian data administrasi lainnya.

BACA JUGA:Bupati Tunggu Hasil Klarifikasi, Jika Tak Pernah Jadi Honorer Pelantikan PPPK Dipastikan Batal

Untuk memastikan kebenaran temuan tersebut, Pemkab Lebong membentuk tim klarifikasi guna meminta penjelasan langsung dari para peserta yang terjaring.

Proses ini dilakukan secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap peserta diberikan kesempatan menyampaikan dokumen pendukung maupun klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, menjelaskan, hasil dari proses tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya. Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat pelantikan akan dilakukan, termasuk bagi P3K paruh waktu serta peserta Tahap I yang sebelumnya tertunda. Namun demikian, ia menegaskan tidak seluruh dari 32 peserta tersebut akan dilantik.

"Tidak semuanya bisa dilantik, karena memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Pemerintah harus tegas agar proses rekrutmen ASN tetap kredibel," ujar Azhari.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Lebong dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara. Ia menekankan bahwa pengangkatan P3K bukan hanya soal memenuhi kebutuhan formasi, tetapi juga memastikan kualitas dan keabsahan administrasi setiap calon aparatur. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin keputusan yang diambil justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Saya berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian bagi peserta yang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati hasil verifikasi dan klarifikasi yang telah dilakukan secara objektif oleh tim yang ditunjuk," tambahnya.

Di sisi lain, Bupati Azhari turut menyinggung persoalan pejabat sementara (Pjs) kepala desa yang meninggal dunia dan sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat. 

"Kami pastikan pemerintah daerah akan segera melakukan pergantian dan melantik pejabat baru agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat," tutup Bupati. 

 

Kategori :