Salah satu poin paling krusial dalam surat edaran tersebut adalah ketentuan besaran BHR. Perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.
Artinya, jika seorang pengemudi memiliki rata-rata pendapatan bersih Rp4 juta per bulan dalam setahun terakhir, maka BHR yang diterima minimal sebesar Rp1 juta. Besaran ini bersifat minimal, sehingga perusahaan dapat memberikan nominal lebih tinggi sesuai kebijakan internal masing-masing.
Transparansi Perhitungan dan Waktu Pencairan BHR
Perusahaan aplikasi diwajibkan bersikap transparan dalam menghitung besaran BHR. Pengemudi dan kurir online berhak mengetahui dasar perhitungan rata-rata pendapatan yang digunakan sebagai acuan penentuan bonus.
Terkait waktu pencairan, BHR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, pemerintah mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, yakni sekitar H-14 sebelum Idul Fitri, guna membantu mitra mempersiapkan kebutuhan hari raya secara lebih optimal.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Pelaksanaan BHR
Pemerintah pusat juga menghimbau para gubernur untuk:
Mengingatkan perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR sesuai ketentuan.
Menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan serta memantau pelaksanaan surat edaran tersebut.
Langkah ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, merata, dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
BHR Tidak Menghapus Dukungan Kesejahteraan Lainnya
Pemberian BHR keagamaan tidak boleh menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, BHR diposisikan sebagai tambahan dukungan finansial khusus menjelang hari raya, bukan sebagai pengganti insentif atau program kesejahteraan lainnya.