Bonus Hari Raya Pengemudi Ojol Minimal 25 Persen dari Rata-Rata Pendapatan, Berapa Besarannya?

Selasa 03-03-2026,13:47 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID-Bonus Hari Raya pengemudi ojol minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir. Simak ketentuan resmi BHR 2026, syarat penerima, total anggaran Rp220 miliar, serta jadwal pencairan maksimal H-7 sebelum Idul Fitri.

Komitmen Aplikator dalam Penyaluran Bonus Hari Raya (BHR)

Pemerintah menyampaikan bahwa bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online telah melalui komunikasi intensif dengan para perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kesiapan aplikator untuk menyalurkan BHR kepada ratusan ribu mitra pengemudi dan kurir online di seluruh Indonesia.

Untuk tahun 2025, jumlah penerima BHR diperkirakan mencapai sekitar 850.000 mitra pengemudi dengan total nilai mencapai Rp220 miliar. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp105–110 miliar. Kenaikan hampir dua kali lipat ini menunjukkan adanya peningkatan kepedulian serta dukungan terhadap kesejahteraan mitra pengemudi menjelang hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Kabar Baik! Pengemudi Ojol Dipastikan Dapat THR dan BHR 2026, Ini Ketentuannya

Beberapa aplikator besar seperti GoTo dan Grab sebelumnya masing-masing mengalokasikan sekitar Rp50 miliar. Pada tahun berjalan, nilai tersebut meningkat menjadi sekitar Rp100–110 miliar per aplikator. Sementara itu, Maxim mencatatkan peningkatan jumlah penerima dari sekitar 1.000 mitra menjadi sekitar 51.000 mitra. InDrive juga turut memberikan BHR kepada ratusan mitra pengemudi.

Ketentuan Resmi BHR Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi wujud kepedulian terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas.

Syarat Penerima BHR Pengemudi dan Kurir Online

BHR keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang:

Terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Aktif dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Ketentuan ini memastikan bahwa penerima merupakan mitra yang memiliki rekam jejak aktivitas yang jelas dan berkelanjutan di platform aplikasi terkait.

Besaran Bonus Hari Raya Minimal 25 Persen

Kategori :