Lonjakan Investor Emas Digital di Indonesia
Minat masyarakat Indonesia terhadap emas digital meningkat pesat. Salah satu data menunjukkan jumlah nasabah tabungan emas digital di Pegadaian mencapai 9,6 juta orang per Januari 2024 dan diproyeksikan menembus lebih dari 10 juta pada 2026.
Saldo tabungan emas tercatat mencapai 12,3 ton per April 2025, dengan nilai transaksi menembus Rp8,5 triliun di awal 2026. Lonjakan ini berpotensi menimbulkan antrean pencetakan fisik jika sebagian besar investor mencairkan emas secara bersamaan.
Penyebab Pencairan Lambat di Indonesia
Keterlambatan pencairan emas digital di Indonesia umumnya disebabkan faktor operasional dan logistik, bukan hilangnya aset. Emas yang disimpan di brankas biasanya berbentuk batangan besar dan perlu dicetak ulang menjadi gramasi kecil seperti 1 gram, 5 gram, atau 10 gram sesuai permintaan nasabah.
Kapasitas mesin cetak yang terbatas serta tingginya animo pembelian membuat proses distribusi bisa lebih lama dari biasanya.
Regulasi Emas Digital Indonesia di Bawah BAPPEBTI dan OJK
Perdagangan emas digital di Indonesia berada di bawah pengawasan BAPPEBTI dan OJK. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci mekanisme perlindungan investor.
Izin Usaha dan Standar Modal Minimum
Setiap platform wajib memiliki izin resmi, sistem pengawasan internal, serta memenuhi standar modal minimum. Persyaratan ini memastikan perusahaan memiliki kapasitas finansial dan cadangan emas yang memadai.
Kewajiban Cadangan 1:1 dan Lembaga Kliring
Platform emas digital wajib bekerja sama dengan lembaga kliring berjangka. Artinya, setiap pembelian 100 gram emas digital harus didukung oleh 100 gram emas fisik yang disimpan di brankas dengan kadar minimal 99,9%.
Rekening Terpisah untuk Dana Nasabah
Dana investor wajib disimpan di rekening terpisah dan tidak boleh digunakan untuk operasional perusahaan. Dalam skenario terburuk seperti kebangkrutan, dana dan emas fisik tetap terlindungi.
Pengawasan Berkala dan Double Checking
BAPPEBTI dan OJK melakukan pengawasan rutin secara online maupun offline, termasuk inspeksi langsung ke gudang penyimpanan. Sistem ini menciptakan lapisan perlindungan ganda yang membedakan Indonesia dari model pengawasan longgar seperti di China.