Gaji Perangkat Desa Nangai Tayau I Dipotong, Camat Segera Panggil Pjs Kades

Selasa 10-02-2026,11:53 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.ID- Terkait adanya dugaan praktik pungutan liar dan pemotongan gaji secara sepihak yang mencuat di Desa Nangai Tayau Satu, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong yang dilakukan oleh Pejabat sementara (pjs) Kades nya yang menjadi sorotan Publik.

Dalam hal itu Pemerintah Kecamatan Amen akan segera memanggil Pjs Kades Nanyai Tayau I untuk diminta klarifikasi terkait dugan pemotongan gaji 10 perangkat desa tersebut yang sebelumnya menuai sorotan publik. 

Camat Amen Kabupaten Lebong Indra Istiawan, S.KM, mengatakan, atas dugaan adanya pemotongan gaji perangkat Desa Nanyai Tayau I tersebut dirinya dapatkan informasi dari berita-berita yang ada di media, atas kejadian itu pastinya dirinya belum tahu pastinya seperti apa.

Pada intinya saya akan memanggil pjs kades tersebut untuk menanyaikan apa yang sebenarnya yang terjadi di Desa Nanyai Tayau I, dalam waktu dekat ini saya akan memerintahkan staf saya untuk membuat surat panggilan untuk klarifikasi atas dugaan tersebut.

BACA JUGA:Dalih Sumbangan Sukarela, Pjs Kades Nangai Tayau I Akui Sunat Gaji Perangkat Desa

"Nanti kita buat surat panggilan terhadap pjs kades Nanyai Tayau I, untuk klarifikasi apa si sebenarnya terjadi di Desa Nanyai Tayau I, itu saja," kata Indra

Lanjut Indra menyampaikan, untuk menjawab lebih lanjut terkait hal itu saya belum bisa menjawab lebih jauh dikarenakan saya belum memanggil dan belum tahu pasti apa yang telah terjadi di Desa Nanyai Tayau I. Untuk meredam hal ini saya harus memanggil pjs kades nya. 

Saat ditanya jika perbuatan tersebut terbukti apa sanksi yang akan diberikan, Camat Amen mengaku kita akan bahasa terlebih dulu apakah benar atau tidaknya  belum bisa banyak komentar banyak.

"Pada intinya pjs kades Nanyai Tayau akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi apa yang terjadi di Desa Nanyai Tayau I," singkatnya

Berita sebelumnya, dari surat pernyataan yang ditunjukannya. Terdapat 10 perangkat desa yang dikalim sukarela menyumbang Rp1.880.000 per orang. 

Sehingga total uang yang dikutip sebesar Rp18.800.000. Diketahui, 10 perangkat desa itu, memilki Siltap Rp2 juta perorang. Jadi, dengan adanya dugaan pemakasaan sumbangan. Masing-masing gaji perangkat hanya tersisa Rp100 ribu.

Sumbangan yang dibantah pjs. Kades tersebut. Diketahuinya, diklaim guna membantu membayar 8 gaji staf desa yang telah menunggak selama 5 bulan. Dimana, setiap bulannya 8 staf desa itu menerima Rp500 ribu.

Diketahui, beberapa perangkat desa yang identitasnya dirahasiakan, mengatakan, pernyataan Pjs. Kades tersebut tidaklah benar. Lantaran, pihaknya merasa tersudutkan untuk sukarela menyumbang gajinya untuk keperluan desa membayar gaji dari staf yang menunggak.

"Tidak kami, memang diancam dipecat," bebernya.

Kategori :