RADARLEBONG.ID-Tahapan subsidi konversi motor BBM ke listrik meliputi persyaratan, proses pendaftaran di bengkel tersertifikasi, uji Polri dan Kemenhub, hingga penerbitan STNK baru serta bantuan Rp7 juta dengan target 50.000 unit.
Tahapan Resmi Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik
Pemerintah menetapkan mekanisme konversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik melalui beberapa tahapan yang harus diikuti masyarakat.
Proses dimulai dengan pengecekan persyaratan yang berlaku guna memastikan kendaraan memenuhi ketentuan program subsidi konversi. Setelah memenuhi syarat awal, pemilik kendaraan diwajibkan mendaftarkan motornya di bengkel konversi yang telah tersertifikasi secara resmi.
BACA JUGA:Cara Daftar Subsidi Konversi Motor Listrik dan Tahapan Lengkap Pengajuan
Tahapan berikutnya melibatkan proses pengecekan serta pengujian oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Perhubungan. Proses ini bertujuan memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan setelah dilakukan perubahan sistem penggerak. Setelah konversi selesai, kendaraan kembali menjalani pengecekan fisik sebagai verifikasi akhir sebelum dinyatakan layak digunakan di jalan raya.
Penerbitan Dokumen dan Legalitas Kendaraan Setelah Konversi
Tahap terakhir dalam mekanisme konversi adalah penerbitan pelat nomor baru serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah disesuaikan dengan status kendaraan listrik. Proses administrasi ini menjadi penanda resmi bahwa kendaraan telah berubah dari motor BBM menjadi motor listrik dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Persyaratan Konversi Motor BBM ke Listrik
Spesifikasi Mesin dan Kondisi Kendaraan
Motor yang dapat mengikuti program konversi harus memiliki kapasitas mesin antara 110 cc hingga 150 cc serta berada dalam kondisi layak pakai. Persyaratan ini memastikan kendaraan yang dikonversi masih memiliki performa dan struktur yang memadai untuk diubah menjadi motor listrik.
Kelengkapan Administrasi Kendaraan
Pemilik kendaraan wajib melengkapi dokumen resmi seperti STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain itu, data pada STNK harus sesuai dengan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sebagai bentuk verifikasi kepemilikan yang sah.
Kewajiban Konversi di Bengkel Tersertifikasi
Proses konversi hanya boleh dilakukan di bengkel yang telah mengantongi sertifikat resmi dari Kementerian Perhubungan. Ketentuan ini bertujuan menjaga kualitas hasil konversi sekaligus memastikan standar keamanan dan teknis kendaraan terpenuhi sesuai regulasi.