"Iya, jumlah yang disetor bervariasi, mulai Rp 35 juta sampai Rp 70 juta. Tapi ada juga yang tidak lolos, jadi uangnya dikembalikan lagi oleh oknum itu," ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, Narasumber juga menegaskan bahwa praktik ini terjadi pada seleksi PPPK tahun anggaran 2022 dan 2023, yang menunjukkan adanya pola berulang lintas tahun anggaran.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melalui Seksi Intelijen hingga kini belum memberikan keterangan resmi terbaru. Kasi Intelijen Kejari Lebong dikabarkan sedang tidak berada di tempat saat dikonfirmasi. Namun sebelumnya, Plt Kasi Intelijen Kejari Lebong, Heri Antoni, SH, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan secara serius dan menyeluruh.
"Kami lakukan secara bertahap, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait. Mulai dari kepala dinas, mantan kepala dinas, kabid, hingga mantan kepala daerah. Yang jelas, kasus ini kami tangani dengan serius," tegas Heri Antoni.