Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka NY dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka WK dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Medi Azwar juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Lebong dan sekitarnya. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat terungkap.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," pungkas Medi Azwar.