RADARLEBONG.ID- Bagi pekerja informal seperti pedagang, pengemudi ojek online, nelayan, pekerja lepas, hingga freelancer, memiliki perlindungan sosial sangatlah penting.
Salah satu solusi yang bisa dipilih adalah mendaftar sebagai peserta mandiri atau BPU (Bukan Penerima Upah) di BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program ini, pekerja informal dapat memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kerja seperti kecelakaan, kematian, hingga jaminan hari tua.
Karena itu, memahami masukkan teks disini menjadi informasi yang sangat relevan untuk siapa pun yang ingin mendapatkan keamanan finansial jangka panjang.
BACA JUGA:Daftar Bank yang Menerima Gadai SK PPPK, Termasuk Paruh Waktu
Saat ini, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan mandiri dapat dilakukan dengan dua cara: online dan offline. Kedua metode ini cukup mudah diikuti, sehingga calon peserta bisa memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan masing-masing. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara Online
Pendaftaran online menjadi pilihan favorit banyak pekerja karena praktis, cepat, dan bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor cabang. Proses ini dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
1. Akses Portal atau Unduh Aplikasi
Kunjungi situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu atau unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan perangkat Anda memiliki koneksi internet yang stabil.
2. Pilih Menu Pendaftaran
Setelah masuk, pilih menu “Pendaftaran Peserta BPU” atau “Daftar Peserta Mandiri” sesuai kebutuhan.
3. Isi Data Diri
Calon peserta perlu menyiapkan data pribadi seperti:
NIK