LEBONG.RADARLEBONG.ID- Inspektorat Kabupaten Lebong resmi menuntaskan rangkaian audit reguler terhadap 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada akhir November 2025.
Audit yang berlangsung sejak 10 hingga 28 November tersebut merupakan salah satu kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program, penggunaan anggaran, dan pengelolaan aset di lingkungan Pemkab Lebong berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
Proses audit yang berlangsung hampir tiga minggu ini melibatkan tiga Inspektur Pembantu (Irban). Masing-masing Irban bertanggung jawab mengaudit enam OPD secara simultan.
Pembagian tim ini dipilih untuk memastikan pemeriksaan berjalan efektif dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tahun ini, 18 OPD yang dipilih merupakan perangkat daerah dengan porsi anggaran terbesar, sehingga menjadi prioritas dalam evaluasi pengawasan.
BACA JUGA:Inspektorat Lebong Akan Audit Penggunaan DD 2025 di 45 Desa
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa seluruh tim auditor saat ini tengah memasuki tahap finalisasi penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Setelah proses tersebut selesai, laporan akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Bupati Lebong, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut.
"Proses audit reguler untuk 18 OPD besar sudah selesai. Sekarang laporan hasil audit sedang dalam tahap finalisasi oleh tim," kata Nurmanhuri.
Ia menjelaskan bahwa audit ini merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa anggaran daerah yang dikelola OPD benar-benar digunakan sesuai ketentuan. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, meliputi efisiensi penggunaan anggaran, efektivitas program, kepatuhan terhadap aturan, serta pemeriksaan aset bergerak dan tidak bergerak. Selain itu, audit juga menelaah pemanfaatan tenaga kerja guna melihat apakah SDM telah digunakan secara optimal dalam mendukung kinerja OPD.
"Audit ini bertujuan memastikan pengelolaan anggaran dan kinerja OPD telah berjalan sesuai aturan. Selain itu, kami ingin menjamin bahwa dana yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat optimal," jelasnya.
Menurutnya, audit bukan hanya upaya menemukan kesalahan, tetapi juga ruang untuk memperbaiki tata kelola agar lebih transparan dan efisien ke depannya.
Lebih jauh, Nurmanhuri menegaskan bahwa setiap temuan yang menunjukkan ketidaksesuaian atau kelemahan dalam pengelolaan anggaran akan ditindaklanjuti melalui rekomendasi tertentu. OPD terkait diwajibkan melakukan perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan untuk mencegah permasalahan berulang.
"Kami memeriksa semua elemen kinerja OPD untuk memastikan standar pelaksanaan kegiatan terpenuhi dan tidak ada penyimpangan," ujarnya.
Terkait publikasi hasil audit, ia menegaskan bahwa Inspektorat akan tetap berpegang pada prosedur. LHP tidak akan diumumkan ke publik sebelum dilaporkan secara resmi kepada Bupati Lebong.
"Hasil audit ini tidak akan kami publikasikan sebelum disampaikan kepada pimpinan. Namun, OPD terkait wajib segera menindaklanjuti temuan agar permasalahan tidak berlarut," tutupnya.