RADARLEBONG.ID - Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pajak tahunan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tujuan tertentu.
BACA JUGA:Honda Stylo 160 Arjuno Mejeng di Mooneyes Yokohama Hot Rod Custom Show 2025 Jepang
Berikut adalah daftar kendaraan yang tidak perlu membayar pajak tahunan:
1. Kendaraan Milik Pemerintah: Kendaraan yang dimiliki oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah, tidak perlu membayar pajak tahunan.
Hal ini karena kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan pribadi.
2. Kendaraan untuk Kepentingan Sosial dan Keagamaan: Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan, seperti ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan lainnya yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, tidak perlu membayar pajak tahunan.
3. Kendaraan untuk Kepentingan Difabel: Kendaraan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas atau difabel, yang digunakan untuk mobilitas dan kegiatan sehari-hari, dapat dikecualikan dari pajak tahunan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada penyandang disabilitas.
4. Kendaraan yang Digunakan untuk Kepentingan Pendidikan: Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pendidikan, seperti bus sekolah, dapat dikecualikan dari pajak tahunan.
Hal ini karena kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut siswa dan guru ke sekolah.
5. Kendaraan yang Dimiliki oleh Kedutaan dan Konsulat: Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan dan konsulat asing di Indonesia, yang memiliki status diplomatik, dapat dikecualikan dari pajak tahunan.
Hal ini karena kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan diplomatik dan tidak untuk kepentingan pribadi.