Pengajuan Dana Desa Tahap II di Lebong Masih Nihil, Baru Satu Desa Daftar

Rabu 17-09-2025,15:43 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID – Memasuki pertengahan September 2025, progres pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II sebesar 40 persen di Kabupaten Lebong masih terbilang minim.

Hingga saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mencatat hanya satu desa yang menyampaikan berkas ke dinas terkait.

Desa yang dimaksud adalah Selebar Jaya Kecamatan Amen. Namun, berkas tersebut belum bisa diproses lebih lanjut karena masih terdapat kesalahan pada database Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

“Baru desa Selebar Jaya yang mengajukan berkas tahap II, itupun kita kembalikan karena ada perbaikan di Siskeudes,” jelas Kabid PMD, Harkita Wijaya, SE, mewakili Kepala Dinas PMD Lebong.

BACA JUGA:Gladi Bersih ANBK 2025: 13 Siswa SDN 61 Lebong Ikut Serta

Minimnya pengajuan berkas tahap II diduga lantaran sejumlah desa masih disibukkan dengan pemeriksaan dari Inspektorat Lebong. Meski tidak ada batas waktu khusus untuk menyerahkan berkas, pemerintah daerah menargetkan penyaluran DD dan ADD tahap II tuntas paling lambat Oktober 2025.

Dinas PMD sebelumnya telah mengirimkan surat edaran ke seluruh 93 desa di Lebong sebagai dasar percepatan pengajuan berkas pencairan. Harkita mengimbau agar desa segera menyerahkan laporan realisasi DD tahap I sebagai syarat pencairan tahap II.

“Kami berharap seluruh desa secepatnya mengajukan berkas karena masih ada proses verifikasi sebelum diterbitkan rekomendasi pencairan ke bidang keuangan BKD Lebong,” ujarnya.

Lebih jauh, Dinas PMD juga mengingatkan agar pemerintah desa berhati-hati dalam mengelola anggaran Dana Desa dan ADD. Pasalnya, sudah banyak kepala desa maupun perangkat desa di daerah lain yang berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) akibat salah dalam pengelolaan keuangan.

“Dana yang diturunkan pemerintah setiap tahun harus benar-benar dimanfaatkan sesuai aturan. Kami tidak ingin ada lagi kades di Lebong yang tersangkut kasus hukum,” tegas Harkita.

Dengan realisasi DD tahap II ini, pemerintah berharap pembangunan desa dapat berjalan sesuai rencana tanpa hambatan administrasi.

Kategori :