RADARLEBONG.ID- Dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023 terus menjadi sorotan.
Hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu mengungkap bahwa negara menanggung kerugian lebih dari Rp928 juta, jauh lebih besar dibanding perhitungan awal Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sebesar Rp850 juta.
Dari total anggaran senilai Rp1,05 miliar yang digelontorkan untuk kegiatan di Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong, hampir seluruh dana diduga diselewengkan.
Audit menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, bahkan indikasi proyek fiktif yang tidak pernah terealisasi meski anggaran sudah dicairkan penuh.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Tiga ASN Dinas PUPRP-Hub Lebong Ditahan
Kasi Pidana Khusus Kejari Lebong menegaskan, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP menjadi landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan perkara ini. Saat ini jaksa sedang menyiapkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Lapas Malabero Bengkulu. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sebelum hasil audit keluar, penyidik Kejari Lebong juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR-Hub dan Badan Keuangan Daerah (BKD). Dari lokasi itu, diamankan sejumlah dokumen penting yang kini dijadikan barang bukti.
Kasus dugaan korupsi anggaran infrastruktur Lebong ini mendapat perhatian publik. Jalan dan jembatan seharusnya menjadi fasilitas vital bagi masyarakat, terutama petani di pedesaan, untuk memperlancar mobilitas harian dan distribusi hasil pertanian.
Namun alih-alih memberi manfaat, proyek tersebut justru diduga menjadi sarana memperkaya pihak tertentu.
Kejari Lebong menegaskan, penyelesaian kasus ini akan dilakukan secara transparan dan menjadi peringatan keras agar pengelolaan dana infrastruktur daerah bebas dari praktik korupsi.