RADARLEBONG.ID – Inspektorat Kabupaten Lebong tengah merampungkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan korupsi Dana Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning. Hasil audit tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong.
Audit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang sebelumnya telah ditetapkan usai gelar perkara di Polda Bengkulu. Inspektorat membentuk tim khusus untuk menghitung secara detail potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa tersebut.
Menurut Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, audit PKKN menjadi unsur penting untuk memperkuat langkah hukum aparat penegak hukum. Besaran angka kerugian negara akan menjadi dasar bagi penyidik dalam penetapan tersangka maupun proses hukum berikutnya.
Proses audit dilakukan dengan prinsip ketelitian agar hasil yang diperoleh akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Inspektorat memastikan perhitungan kerugian negara disusun secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Bungin: Penyelidikan Kejari Lebong Terus Berlanjut
Melalui audit ini, diharapkan terungkap secara jelas siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bungin serta bagaimana langkah pengembalian kerugian negara dapat dilakukan.
Inspektorat juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menaruh kepercayaan pada aparat penegak hukum. Proses hukum kasus ini dipastikan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga tuntas.