Deadline Mepet, TGR Lebong Baru 35 Persen: 3 OPD Teratas Disorot

Senin 14-07-2025,11:58 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Debi Antoni

LEBONG, RADARLEBONG.ID -  Waktu terus berjalan, namun progres pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 di Kabupaten Lebong masih jauh dari harapan.

Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat baru 35 persen dari total Rp13 miliar TGR yang berhasil dikembalikan ke kas daerah. Padahal, batas waktu penyelesaian tinggal 10 hari kerja, yakni hingga 26 Juli 2025.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH, melalui Inspektorat akan melayangkan surat teguran kedua kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian.

Surat teguran dijadwalkan dikirim mulai Senin (14/7/2025) untuk mendorong percepatan penyelesaian.

Langkah ini diambil menyusul rendahnya progres selama lebih dari satu bulan sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan.

“Kami harap OPD yang memiliki TGR segera melakukan pengembalian. Waktu tersisa tinggal 10 hari kerja lagi,” ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, kepada awak media.

 

TGR Terbanyak Disumbang 3 OPD

Dari total temuan BPK, tiga OPD mencatatkan nilai TGR paling besar dan kini menjadi sorotan utama pemerintah daerah.

Ketiganya adalah Dinas PUPR-Hub, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong.

Meski telah diberikan kesempatan selama hampir dua bulan sejak LHP BPK diterbitkan pada 27 Mei 2025, belum terlihat kemajuan signifikan dari sebagian besar OPD tersebut.

“Jika hingga tenggat waktu tidak ada pengembalian, kami akan berkoordinasi langsung dengan Bupati untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan tindakan hukum,” tegas Nurmanhuri.

 

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Toleransi

Tindakan pelayangan surat teguran kedua ini merupakan sinyal kuat dari Pemkab Lebong bahwa tidak ada kompromi terhadap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan daerah.

Kategori :

Terpopuler